Semakin dekat hari pencoblosan pada Pemilu 17 April 2019 semakin banyak pula cara dan taktik yang dijalankan para peserta Pemilu guna mencari dukungan suara.
Badan Pengawas Pemilu Kotabaru, Akhmad Gafuri, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu, saat dihubungi melalui media whatsapps nya mengatakan yang tidak boleh melakukan praktik money politic adalah Caleg, Pendukung dan Simpatisan, orang per orang yang mendukung satu calon baik Parpol, Caleg, Calon Anggota DPD maupun Capres dan Cawapres.
Hal ini lanjut Akhmad Gafuri, money politic merupakan tindak pidana Pemilu. (dbg)
Tags:
Politik
