Poles Kotabaru melalui Polsek Kelumpang Hulu menangkap Supian alias Usup (45), warga Desa Banua Lawas RT 01 Kecamatan Kelumpang Hulu Kotabaru, pada Senin (04/03/19) lalu, yang diduga memiliki, menguasai dan menyimpan Narkotika jenis Sabu.
Penangkapan Supian ini berawal dari informasi masyarakat kepada Anggota Polsek Kelumpang Hulu, terduga Supian telah menjual Narkotika jenis Sabu di rumahnya yang beralamat di Desa Banua Lawas RT 01 Kecamatan Kelumpang Hulu.
Berbekal informasi tersebut Anggota Polsek bergerak cepat menuju kediaman Supian, melakukan pengamatan dan pemantauan, dan akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Supian sekira jam 16.00 WITa, setelah melakukan penggeledahan dan interogasi petugas menemukan 3 paket Narkotika yang diduga jenis Sabu, disimpan di kantong celana panjang yang dipakainya.
Atas kejadian tersebut tersangka beserta barang bukti berupa 3 paket Narkotika jenis Sabu, 1 lembar celana panjang warna biru dan uang tunai sebesar Rp 750 ribu diamankan di Polsek Kelumpang Hulu dan tersangka diancam dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (RNS/rel)
Tags:
Hukum
