Di satu tayangan Youtube seorang Notaris Perempuan yang ditanya Presiden Joko Widodo terkait pengurusan Akta Jual Beli dan membuat Sertifikat Tanah, dijawab dalam waktu 1.5 bulan selesai."Kalau Akta Jual Beli bisa selesai dalam 3 hari, tapi ada validasi pajak sebelum dan sesudahnya. Kalau sertifikat normatifnya 5 hari kerja, paling tidak 3 mingguan. Ditambah kepengurusan Akta Jual Beli, Validasi Pajak, maka sekira 1.5 bulan sudah selesai," jawab seorang Notaris ke Presiden Joko Widodo.
Tapi percakapan antara Presiden Widodo dengan seorang Notaris itu, ternyata jauh panggang dari api. Semua tidak benar dengan fakta yang terjadi di daerah terutama Kabupaten Tanah Bumbu.
"Sudah lebih 2 tahun sertifikat yang saya urus di BPN Tanah Bumbu tidak selesai-selesai, bahkan sudah 2 kali daftar ulang," ungkap seorang Pengusaha yang juga merupakan Tokoh Warga di Simpang Empat Tanah Bumbu.
"Sertifikat yang saya urus sudah lebih dari 1 tahun ini belum juga selesai, padahal tempat tinggal saya cukup jauh dari pusat kabupaten dimana Kantor BPN berada," ujar seorang warga yang berdomisili di Desa Makmur Mulia Kecamatan Satui.
Kiranya cukup 2 orang tersebut diatas yang mewakili keluhan mereka terhadap betapa pelayanan Kantor BPN Tanah Bumbu yang sangat buruk.
Hal buruknya pelayanan Kantor BPN Tanah Bumbu sudah banyak dikeluhkan dan bukan menjadi rahasia lagi di kalangan warga yang berkepentingan mengurus sertifikat tanah. Mulai dari penerimaan para pegawainya terhadap tamu yang datang ke kantor mereka, hingga para pegawainya yang jarang berada di tempat.
"Pokoknya lama dan sulit kalau berurusan dengan Kantor BPN ini, pelayanannya lama dan tak menentu kapan sertifikat terbit, tidak profesional," keluh banyak warga yang sedang mengurus sertifikat tanahnya. (Red)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.