Polres Kotabaru dalam rangka meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat menyediakan satu tempat baru di bekas Aula Praja Arya Ghupta.
Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu ini mempermudah semua pengurusan layanan di satu pintu, yang juga diharapkan mampu menghindari praktik percaloan.
Baca juga : Ketua Bawas Pemilu Tanah Bumbu, Tak Ada Sanksi Tegas Pelanggar Pemilu 2019
Baca juga : Ketua Bawas Pemilu Tanah Bumbu, Tak Ada Sanksi Tegas Pelanggar Pemilu 2019
Kapolres Kotabaru, AKBP Suhasto, SIK, MH mengatakan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu ini sebagai satu cara meminimalisir percaloan dan Pungli. Jadi seluruh proses pelayanan publik itu di satu titik yaitu pelayanan SIM, SKCK dan lainnya, Kotabaru hal ini agar proses pelayanan cepat selesai. Dan juga untuk memperketat pengawasan terhadap personil sehingga diharapkan ke depannya nanti tidak ada lagi yang namanya Pungli sesuai dengan namanya Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. (dbg)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.