LKPJ Bupati Kotabaru, PAD lebih Rp 131 Milyar Lebih



Seperti yang diberitakan media ini tentang penundaan Rapat Paripurna Masa Persidangan II Rapat ke 8 tahun 2018/2019 dengan agenda acara penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2018/2019 yang ditunda akhirnya dilaksanakan pada jam 20.30 WITa, Senin (25/03/19).

Karena kehadiran Bupati Kotabaru dianggap sangat penting dalam Rapat Paripurna ini maka satu keharusan kehadiran Bupati membacakan LKPJ. Dan ini merupakan batas deadline laporan pertanggungjawabannya kepada DPRD.

Isi dari laporan LKPJ yang dibacakan oleh Bupati Kotabaru, Said Jafar, diantaranya realisasi Pendapatan Daerah Kabupaten Kotabaru pada Tahun Anggaran 2018 adalah sebesar Rp 1.43 trilyun dari target yang ditetapkan sebesar Rp 1.65 trilyun atau sebesar 86.60 persen. Sedangkan Pendapatan Asli Daerah memberikan kontribusi pada APBD Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp 131.20 milyar, realisasi Dana Perimbangan memberikan kontribusi yang signifikan sebesar Rp 1.14 trilyun.

Setelah selesai membacakan laporan LKPJ Bupati langsung menyerahkan berkas LKPJ kepada Ketua DPRD Kotabaru, Hj. Alfisah.

Hadir diantaranya Wakil Ketua DPRD, M. Muhni, M. Arif, Sekdakab, Drs. Said Akhmad, para Anggota Forkompimda,  Kepala SKPD, sedangkan Anggota DPRD yang hadir hanya 16 orang. (Anto)
Lebih baru Lebih lama