Siti Kodariyah alias Iyah (28) warga Jln. A. Yani Desa Tegalrejo RT 18 Kecamatan Kelumpang Hilir ditangkap anggota Sat Resnarkoba Polres Kotabaru, Rabu (06/03/19) sekira jam 23.00 WITa.
Penangkapan Siti Kodariyah alias Iyah ini merupakan pengembangan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan Iyah sering mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu. Menanggapi laporan tersebut anggota Sat Resnarkoba Polres Kotabaru melakukan pengintaian terhadap Siti Kodariyah alias Iyah dan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya.
Pada penangkapan itu ditemukan 2 sedotan dan pipet kaca yang berisi Narkotika jenis Sabu.
Setelah melakukan interogasi terhadap pelaku pihak aparat mendapatkan informasi Narkotika jenis Sabu didapatkan dari Sdr. Noorhairia alias Ari (33) warga Desa Sahapi RT 03 Kecamatan Kelumpang Hilir. Anggota Sat Resnarkoba Polres Kotabaru bergerak cepat melakukan penangkapan.
Hasil perkembangan penyelidikan atas tertangkapnya Sdr. Noorhairia alias Ari diketahui Narkotika jenis Sabu itu diperoleh dari Sdr. Kasrudin alias Lele (28) warga Jl. Fitriyanor Gang Padaidi RT 09 Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat Tanah Bumbu.
Dari penangkapan terhadap Sdr. Kasrudin ditemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 1.00 gram.
Pelaku dan barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu seberat 1.00 gram, alat hisap, 1 unit sepeda motor dan uang Rp 2.1 juta serta 1 unit handphone kini diamankan di Sat Resnarkoba Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut. (dbg/rel)
Tags:
Hukum
