Sesuai Lampiran Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 188.46/166/DPP/2018 Tentang Pengangkatan Tenaga Kontrak pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2018, nama Syahru Mawardi (25) ditetapkan sebagai Petugas Keamanan Pasar Niaga Bersujud dengan gaji sebesar Rp 1.5 juta.
Namun yang terjadi adalah Syahru Mawardi tak pernah tahu berkerja sesuai dengan tugasnya, tetapi berkerja sebagai petugas kebersihan.
Menurut Syahru Mawardi pekerjaan yang ia lakukan tak sesuai dengan tugasnya itu sudah ia lakukan selama 3 tahun sejak pertama kali ia diterima berkerja sebagai Tenaga Kontrak.
Pekerjaan yang dilakukan oleh Syahru Mawardi sebagai tenaga kebersihan namun tetap dengan gaji sebagai Petugas Keamanan, yang semestinya sebagai Petugas Kebersihan ia berhak mendapat gaji sebesar Rp 1.65 juta atau selisih Rp 150 ribu.
Menurut Syahru Mawardi masalahnya ini sudah beberapa kali ia tanyakan namun selalu disuruh bersabar pihak dinas terkait. (Red)
Tags:
Pemerintahan
