Badan Pengawas Pemilu (Bawas) Daerah Kabupaten Tanah Bumbu melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) para peserta Pemilu 2019 baik dari Partai Politik maupun Caleg.
Hasil penertiban APK dan BK yang dianggap melanggar aturan berupa Baliho sebanyak 82, Spanduk 56, BK 58, Umbul-umbul 1, Bendera 114, jumlah keseluruhan 311. Kemudian Calon Perseorangan DPD berupa Baliho sebanyak 1, Spanduk 2, BK 8 yang kesemuanya 11. Sedangkan untuk Capres dan Cawapres berupa Baliho : 1, Spanduk 1.
Setelah Bawas Pemilu menginventarisir APK dan BK hasil penertiban tersebut, yang dimulai sejak tanggal 23 hingga 28 Pebruari 2019, APK dan BK itu akan diserahkan kembali kepada para Peserta Pemilu melalui Berita Acara serah terima di Gudang Penitipan Komisi Pemilu Daerah dengan komitmen Peserta Pemilu tidak melakukan
pelanggaran terhadap pemasangan APK dan BK.
pelanggaran terhadap pemasangan APK dan BK.
Penertiban serentak ini hanya dilakukan di jalan poros propinsi, tujuannya untuk membatasi semakin maraknya pelanggaran pemasangan APK dan BK, yang sedemikian
banyaknya ini kalau tidak tertata akan mempengaruhi estetika kota. Ini juga dimaksudkan sebagai tolok ukurke pada para Caleg, sejauh mana mereka telah melaksanakan aturan. Menjadi bahan evaluasi bagi Parpol dalam melakukan pembinaan kepada para Calegnya.
banyaknya ini kalau tidak tertata akan mempengaruhi estetika kota. Ini juga dimaksudkan sebagai tolok ukurke pada para Caleg, sejauh mana mereka telah melaksanakan aturan. Menjadi bahan evaluasi bagi Parpol dalam melakukan pembinaan kepada para Calegnya.
"Bukankah tujuan kampanye itu memberikan pendidikan politik kepada masyarakat, seyogiyanya setelah berita ini dibaca, sesegera mungkin pemilik APK dan BK mengambilnya karena Gudang Penitipan harus steril sebelum dipergunakan untuk melipat surat suara," ujar Ketua Bawas Pemilu Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, Kamiluddin Malewa, SE. (Red)
Tags:
Politik
