![]() |
| Agus Rismalian Noor - Saipul Rahman |
Menurut Agus dalam surat yang dilayangkan LSM PETA ke sejumlah Parpol pengusung, pihaknya tidak ada menyalahkan proses pemilihan Wakil Bupati Tanah Bumbu Periode Sisa Masa Jabatan 2016-2021, namun dalam surat yang disampaikan tersebut LSM PETA menanyakan terkait mekanisme pemilihan Wakil Bupati yang dilakukan secara voting tertutup, dan dinilainya telah mencederai nilai-nilai demokrasi di daerah.
"Mungkin beliau belum membaca dengan teliti surat yang kami sampaikan, sehingga menanggapi tidak sesuai isi surat kami," kata Agus.
Dalam surat yang disampaikan itu LSM PETA juga meminta kepada pihak Pimpinan Parpol untuk membuka ulang dan menyampaikan kepada publik terkait dokumen pengusulan nama Cawabup yang dilakukan oleh para Parpol pengusung, serta LSM PETA juga meminta untuk menyampaikan kepada publik terkait latar belakang Calon Wakil Bupati Tanah Bumbu yang saat ini sudah terpilih menjadi Wakil Bupati Tanah Bumbu.
"Dalam surat yang kami kirimkan kemarin, kami meminta kepada sejumlah Pimpinan Parpol untuk membuka ulang dan menyampaikan kepada publik terkait dokumen pengusulan nama Cawabup Tanah Bumbu serta menyampaikan kepada publik tentang latar belakang dari Calon Wakil Bupati terpilih," jelas Agus pula.
Selain itu Agus juga menyayangkan sikap H. Supiansyah, ZA,SE, MH yang merupakan Pimpinan DPRD Tanah Bumbu dan elite satu Parpol dalam menanggapi surat resmi dari LSM PETA hanya melalui pernyataan di media, bukan menanggapi secara tertulis atas surat yang telah dikirimkan.
Baca juga : Tanah Bumbu Susun RKPD 2020
Baca juga : Tanah Bumbu Susun RKPD 2020
"Kami bersurat resmi menanyakan permasalahan itu, selayaknya mereka memberikan tanggapan dengan membalas surat kami pula," tegas Agus.
Terkait masalah surat dari LSM PETA Kalsel itu, Ketua DPC PDIP Kabupaten Tanah Bumbu menyatakan tak menerima surat yang dimaksud tersebut.
"Masalah itu sudah sangat jelas, asalkan mau membaca PP Nomor 12 Tahun 2018, dan Tata Tertib DPRD Kabupaten/Kota dan DPRD Propinsi, yang disahkan bulan April dan diberlakukan bulan Juni 2018," ujar Saipul.
Ditambahkan oleh Saipul Rahman, justru PP yang baru itu lebih ada nuansa demokrasinya, karena dilakukan pemilihan di DPRD. Sebelumnya PP hanya ada semacam penunjukkan langsung dari rekomendasi Partai Pengusung saja 1 orang calon sudah bisa langsung dilakukan pemilihan.
Masih menurut Saipul Rahman, memang benar Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah itu adalah Jabatan Politik/Publik, tapi ini sifatnya hanya pengganti kekosongan jabatan di tengah jalan dan Kepala atau Wakil Kepala Daerah sekarang tetap menjalankan visi misi yang sudah ditetapkan oleh Pasangan Bupati dan Wakil Bupati hasil Pilkada 2015 yang lalu. ( Herry)
Tags
Politik

