Banyak Pedagang di Pasar Minggu Tak Punya SHP

Para pedagang yang menempati kios di Blok D dan Blok E Pusat Niaga Bersujud atau Pasar Minggu di kawasan Kecamatan Simpang Empat Tanah Bumbu, tak memiliki SHP (Surat Hak Penempatan). 

Beberapa pedagang mengaku setiap bulan bayar retribusi ke pihak petugas pasar namun tak diberikan SHP, padahal mereka sudah bertahun-tahun menempati kios dan membuka usaha

Menurut para pedagang, mereka sudah berkali-kali menyerahkan data-data serta pasfoto untuk keperluan pembuatan SHP, namun tak kunjung mereka dapatkan SHP tersebut hingga kini

"Sudah malas menyerahkan data dan pasfoto yang diminta pihak pasar, sudah berkali-kali tapi SHP tak kunjung juga didapat," ungkap para pedagang

Seorang pedagang yang menempati kios di Blok E, sebut saja Nanang, ia menempati kios untuk berjualan minuman dan makanan, bisa menempati kiosnya karena membayar tunggakan retribusi oleh penghuni kios sebelumnya

"Sayab bayar hampir Rp 3.5 juta, hanya diberikan semacam kertas hitungan retribusi tanpa stempel apapun cuma tanda tangan petugas, dan tak diberikan SHP pula," ungkap Nanang. 

Adapun seorang pedagang lainnya, H. Gafur, yang menempati kios untuk berjualan Sembako, sudah 5 tahunan menempati kiosnya tak juga dapat SHP

Sedangkan seorang pengguna kios untuk membuka usaha jahit, Basuni, mengaku malah tak pernah dipungut retribusi, padahal ia sudah 5 tahunan pula menempati kios.

"Saya tak tahu kenapa tak dipungut retribusi padahal saya inginnya bayar, bukan tak mau bayar. Bagaimana saya bisa dapat SHP sedangkan dipungut retribusi saja tidak," ujar Basuni. (Red)
Lebih baru Lebih lama