Tanah Bumbu Belum Tertibkan Alat Peraga Kampanye Pemilu

Badan Pengawas (Bawas) Pemilu Kabupaten Tanah Bumbu, hanya bisa merekomendasikan terkait penertiban terhadap pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) untuk Pemilu 2019.

Hal itu seperti disampaikan oleh Ketua Bawas Pemilu Kabupaten Tanah Bumbu, Kamiluddin Malewa, SE, Jumat (01/02/19).

Ditambahkan Kamiluddin, selama ini pihaknya hanya mengimbau kepada para Caleg dan Parpol untuk mematuhi aturan dan menurunkan sendiri APK jika terindikasi melanggar. Masalahnya tim yang dibentuk untuk melakukan penertiban belum melaksanakan tugasnya

"Mudah-mudahan hari ini sudah bisa ada keputusan dari tim untuk menentukan kapan waktunya melakukan penertiban," ujar Kamiluddin. 

Adapun tim yang dibentuk untuk melaksanakan tugas penertiban APK dan BK terdiri dari Bawas Pemilu, Komisi Pemilu, Dinas Pertamanan dan Satpol PP, dan yang mendapat tugas menurunkan APK yang melanggar adalah dari Dinas Pertamanan.
Sementara itu di daerah lainnya sudah melakukan penertiban terhadap APK dan BK secara serentak pada 30 Januari 2019 lalu. (Red)

Posting Komentar

Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

Lebih baru Lebih lama

Translate

English French

Pariwara