Badan Pengawas (Bawas) Pemilu Kabupaten Tanah Bumbu, berdasarkan amanah Undang Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017, dan SK dari Bawas Pemilu RI Nomor 0027 dan Instruksi dari Bawas Pemilu Propinsi Kalsel Nomor 006, pada Rapat Kerja (Raker) tanggal 31 Januari 2019 bersama seluruh Anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dan Kepala Sekretariat, menginstruksikan untuk melaksanakan penerimaan Anggota Panitia Pengawas Pemilu Tempat pemungutan Suara (PTPS).
Adapun Anggota PTPS yang diperlukan adalah untuk Kecamatan Batulicin sebanyak 61 orang, Kecamatan Simpang Empat sebanyak 244 orang, Sungai Loban sebanyak 79 orang, Kusan Hilir sebanyak 170 orang,
Angsana 71 orang, Satui 177 orang, Kusan Hulu 75 organ,
Kuranji 37 orang, Karang Bintang 67 Orang, dan Kecamatan Mantewe sebanyak 75
orang. Total keseluruhan Anggota yang diperlukan dan akan diterima berjumlah sebanyak 1.056 orang.
Penerimaan, penelitian berkas administrasi, tes tertulis dan wawancara terkait penerimaan Anggota PTPS tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 25 sampai dengan 24 Pebruari 2019.
Kepada masyarakat yang berminat dapat menghubugi Panwas Pemilu Kecamatan setempat atau
Panwas Pemilu Desa terdekat. (Red)
