Adanya keluhan ratusan pedagang kaki lima yang menggunakan lapak di Pusat Niaga Bersujud atau Pasar Minggu terkait pungutan retribusi yang dilakukan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagri) Kabupaten Tanah Bumbu, langsung mendapat tanggapan dari Kepala Dinasnya, Deny Haryanto, SE.
Menurut Deny, ssebenarnya staf Disdagri bersama Kabid menjalankan Perda yang ada terkait pungutan retribusi tersebut yakni Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 5 tahun 2018.
Hal itu menurut Deny pula, pihaknya di 2019 ini diminta untuk mencapai target PAD (Pendapatan Asli Daerah).
"Perhitungannya di pedagang lapak itu sesuai aja kalau 1 meter persegi retribusinya sebesar Rp 1.500, kalau lebih dikalikan berapa mereka menggunakan lokasinya, kalau 4 x 2 meter misalnya berarti 8 meter dikalikan Rp 1.500 berarti diberikan 8 lembar karcis retribusinya," ujar Deny.
Ditambahkannya, di Perbub Bupati Tanah Bumbu Nomor 30 jelas tercantum tata cara pengelolaan retribusinya. (Red)
Tags
Advertorial
