Sekira 3 ratusan pedagang kaki lima yang sering mengisi lapak di Pusat Niaga Bersujud atau Pasar Minggu, mengeluhkan pungutan retribusi oleh petugas Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagri) Kabupaten Tanah Bumbu.
Sejumlah pedagang beramai-ramai mendatangi Anggota DPRD Tanah Bumbu dari PDIP, M. Syaripuddin, SE. Mereka mengadukan perihal pungutan retribusi yang mereka anggap telah memberatkan itu.
"Dulunya kami cuma bayar sebesar Rp 1.500 per lapak, tapi kini malah berkali-kali lipat, karena dihitung berdasarkan perkalian luas atau panjang kali lebar kemudian dikalikan sebesar Rp 1.500 per meter," ungkap para pedagang.
Pedagang lainnya pun mengaku yang asalnya cuma bayar sebesar Rp 15 ribu, sejak minggu lalu ada yang bayar sebesar Rp 16 ribu hingga Rp 24 ribu dan lebih.
"Kami jelas sangat keberatan karena tak ada sosialisasi sebelumnya, langsung tagih saja. Memang sebelumnya ada petugas yang datang mengukur lapak tapi mereka tak memberikan penjelasan untuk apa mengukur," tambah para pedagang pula.
Baca juga : Jadual Penertiban Alat Peraga Kampanye di Tanah Bumbu
Baca juga : Jadual Penertiban Alat Peraga Kampanye di Tanah Bumbu
Di hadapan Anggota DPRD mereka menunjukkan bukti pembayaran berikut daftar tarif retribusi yang tertera nama Plt Bupati Tanah Bumbu, H. Sudian Noor tanpa tanda tangan dan cap stempel. Mereka pun meragukan keabsahan daftar tarif retribusi yang diberikan petugas ke mereka.
Adapun M. Syaripuddin, SE, ke para pedagang mengatakan akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait baik kepada Bupati, Sekda maupun Kepala Dinas. (Red)
