Kasus Pasar Serongga Kecamatan Kelumpang Hilir yang sudah lama pada awal tahun 2019 kembali dibuka oleh Kejaksaan Negeri Kotabaru.
Tersangka kasus pasar Serongga ini adalah Sukirno (pelaksana) dijemput oleh Kejaksaan Negeri Kotabaru di Lapas Palangkaraya Kalteng.
Tersangka Sukirno yang juga merupakan narapidana kasus yang sama; kasus pembangunan pasar di Puruk Cahu Kalteng dengan masa hukuman 5 tahun yang diputus oleh Pengadilan Tipikor Palangkaraya.
Menurut Kasi Pidsus Kejari Kotabaru, Armein Ramdhani, SH, MH, untuk mempermudah proses Napi atas nama Sukirno dijemput dan dititipkan di Lapas Banjarmasin.
Sedangkan Tersangka kedua pada kasus pembangunan pasar Serongga adalah H. Dedy yang juga merupakan tersangka kasus IPLT.
Lagi menurut Armein Ramdhani, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain, pihak Kejari masih mengumpulkan bukti apakah ada keterkaitan dengan pihak dinas terkait masalah aliran dananya.
Ditanya apakah masih ada pengungkapan kasus lain di tahun 2019, Armein Ramdhani mengatakan mudahan- mudahan ada, pihaknya masih mengumpulkan laporan dan bukti-bukti. (dbg)
