Kasus penculikan yang menimpa korban berinisial VN (11), murid SD di Kecamatan Satui dengan meminta tebusan dari Rp 30 juta sampai dengan Rp 50 juta beberapa waktu lalu, Pelakunya berhasil ditangkap oleh Tim Gabungan Polres Tanah Bumbu, Polsek Satui dan Polda Kalsel serta dibantu masyarakat sekitar.
Sejumlah warga yang mengetahui Pelakunya telah ditangkap sempat mendatangi Mapolsek Satui. Warga yang marah itu diantaranya ada yang datang membawa senjata tajam ingin menghakimi Pelaku, namun pihak Polsek Satui berhasil menenangkan para warga itu.
Pelaku penculikan murid SD itu bernama Iwan Romansyah alias Iwan (26), warga RT 06 Dusun II Desa Satui Timur Kecamatan Satui, yang meruoakan tetangga Korban sendiri.
Untuk itu Polres Tanah Bumbu melalui Kasat Reskrim, AKP Alfian Tri Permadi, SIK dampinggi Kabag Ops, Kompol Doli Martua Tanjung, SIK, melakukan konferensi Pers, Selasa (29/01/19).
Penangkapan pelaku bermula dari informasi warga yang menemukan sepeda motor Honda Supra warna biru tanpa nomor polisi yang disembunyikan di rerumputan samping jalan trans menuju Dusun II dan Dusun III Desa Satui Timur dan dicocokan dengan nomor ponsel yang telah digunakan tersangka Untuk menghubunggi keluarga korban.
Penyelidikan terhadap pelaku ternyata tidak hanya meminta tebusan saja kepada keluarga korban namun pelaku juga telah melakukan hal tak senonoh terhadap korban; pelaku telah mencabuli korban sebanyak 3 kali secara paksa. Motif pelaku karena faktor ekonomi.
Atas perbuatannya tersebut Pelaku diancam Pasal 81 Ayat (1) Sub Pasal 82 (1) UU No 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 331 KUHP. (Red)
