![]() |
| Courtesy : globalplanet |
Setelah melalui beberapa kali persidangan di Pengadilan Negeri Batulicin Tanah Bumbu, hakim memutuskan perkara perdata sengketa tanah memenangkan pihak Tergugat.
Sebanyak 7 Tergugat kini dapat bernafas lega karena putusan Pengadilan yang memenangkan pihak mereka atas gugatan oleh pihak Penggugat yakni istri dari Mantan Camat Satui, Abdurrahman, yang menggugat tanah yang berlokasi di Jalan Propinsi Desa Makmur Mulia (dulu Desa Sungai Danau) Kecamatan Satui.
Proses pengadilan terhadap sengketa tanah ini sebelumnya dilakukan peninjauan langsung oleh pihak Pengadilan Negeri Batulicin ke lokasi bersama baik Penggugat maupun para Tergugat.
Seorang yang termasuk Tergugat adalah Yandi Kamitono, yang mendirikan bangunan untuk restoran di tanah yang jadi objek sengketa yang ia beli dari warga setempat dan telah memiliki sertifikat hak milik.
"Kita tinggal menunggu reaksi pihak Penggugat atas putusan Hakim itu apakah mereka akan melakukan naik banding," ujar Yandi Kamitono.
Ditambahkannya, pada beberapa kali persidangan tak dihadiri oleh pihak Penggugat juga Pengacaranya tak berhadir. (Red)

