Hakim Menangkan Para Tergugat Tanah di Satui

Courtesy : globalplanet
Setelah melalui beberapa kali persidangan di Pengadilan Negeri Batulicin Tanah Bumbu, hakim memutuskan perkara perdata sengketa tanah memenangkan pihak Tergugat

Sebanyak 7 Tergugat kini dapat bernafas lega karena putusan Pengadilan yang memenangkan pihak mereka atas gugatan oleh pihak Penggugat yakni istri dari Mantan Camat Satui, Abdurrahman, yang menggugat tanah yang berlokasi di Jalan Propinsi Desa Makmur Mulia (dulu Desa Sungai Danau) Kecamatan Satui

Proses pengadilan terhadap sengketa tanah ini sebelumnya dilakukan peninjauan langsung oleh pihak Pengadilan Negeri Batulicin ke lokasi bersama baik Penggugat maupun para Tergugat

Seorang yang termasuk Tergugat adalah Yandi Kamitono, yang mendirikan bangunan untuk restoran di tanah yang jadi objek sengketa yang ia beli dari warga setempat dan telah memiliki sertifikat hak milik.

"Kita tinggal menunggu reaksi pihak Penggugat atas putusan Hakim itu apakah mereka akan melakukan naik banding," ujar Yandi Kamitono

Ditambahkannya, pada beberapa kali persidangan tak dihadiri oleh pihak Penggugat juga Pengacaranya tak berhadir. (Red)

Posting Komentar

Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

Lebih baru Lebih lama

Translate

English French

Pariwara