Sebanyak 2 tersangka kasus pengadaan peralatan pemadam kebakaran (damkar) BPBD Kotabaru pada tahun 2016 dengan pagu sebesar Rp 1.6 milyar sudah berada di tahanan Tipikor Banjarmasin untuk menjalani persidangan dengan nilai kerugian negara kurang lebih Rp 390 jutaan.
Tersangka Q dan M diantar oleh Kejaksaan Negeri Kotabaru ke Lapas Banjarbaru, Senin (21/01/19).
Kasus pengadaan peralatan damkar yang seharusnya lelang dipecah-pecah menjadi penunjukan langsung dan mark up harga satuan serta barang bekas dijadikan baru.
Setelah menjalani penyelidikan di Polres Kotabaru, sesudah lengkap pihak Kejaksaan Negeri Kotabaru tahap 2 dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kotabaru, Armein Ramdhani, SH, MH mengatakan, kemungkinan tersangka akan bertambah lagi, tapi setelah di persidangan baru bisa terbuka nanti, karena Polres Kotabaru sudah mengajukan 3 berkas, 1 berkas yang itu belum dinyatakan status P-21 karena barang bukti belum cukup, namun nanti di pengadilan akan lengkap kesaksian-kesaksian. Sidang kasus pengadaan damkar ini dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada minggu depan. (dbg)
