![]() |
| courtesy : youtube |
"Untuk berkampanye melalui berbagai media sosial, akun partai politik harus didaftarkan ke Komisi Pemilu," ujar Mahruri, SE, Ketua Komisi Pemilu Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, Senin (7/1/19), di Kantor Sekretariat Komisi Pemilu Tanah Bumbu.
Ditambahkannya, Komisi Pemilu memberikan ijin sebanyak 25 akun media sosial kepada tiap partai politik untuk didaftarkan ke Komisi Pemilu; 25 untuk parpol di Kabupaten/Kota, 25 di Propinsi dan 25 di Pusat, jadi semua berjumlah 75 akun media sosial.
Sedangkan untuk berkampanye melalui media massa hanya boleh dilakukan oleh parpol pada 23 Maret hingga 13 April 2019.
Adapun jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Tanah Bumbu berjumlah 236.987, dan saat ini Komisi Pemilu Daerah Kabupaten Tanah Bumbu terus menyusun DPT Tambahan bagi warga yang belum terdaftar. Sedangkan bagi warga yang pada hari H Pemilu tak terdaftar, bisa menggunakan KTP Elektronik dengan mengisi beberapa formulir. (Red)

