Angkutan Sawit PT BRI Rusak Jalan Warga Mengadu ke DPRD

Bertempat di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Kotabaru, dilaksanakan rapat tindaklanjut hasil Raker Komisi II DPRD Kabupaten Kotabaru dengan Dinas Perhubungan Kotabaru terkait dengan angkutan kelapa sawit milik PT Bumi Raya Investindo (BRI) yang melintas di jalan umum wilayah Kecamatan Pulau Laut Barat, Senin (7/1/19).

Akibat banyaknya mobil truk mengangkut kelapa sawit lewat  jalan umum maka jalan menjadi rusak dan berlubang.

Pada rapat dengar pendapat antara pihak PT BRI dan KPSS (Koperasi Perkebunan Sipatuo Sejahtera) Lontar serta DPRD, Dinas Perhubungan terjadi saling adu argumentasi, dan pada akhirnya terjadi kesepakatan, sedangkan pihak DPRD hanya memfasilitasi, untuk teknisnya di lapangan mengenai seberapa berat angkutan truk boleh melewati jalan umum itu langsung ditangani oleh Dinas Perhubungan Kotabaru, selain itu juga dibahas tentang penjualan hasil kelapa sawit dan petani plasma.

Hadir pada rapat dengar pendapat ini Ketua DPRD, Hj. Alfisah, Wakil Ketua, M. Mukhni, M. Arif, Kabag Ops Polres, AKP Charles Pandapotan, para Anggota Komisi II DPRD, Danramil PL Barat, Kapolsek PL Barat, Plt Kadishub, Nurhavizapihak Dishub Propinsi, Dinas Perkebunan, para Kades dari Kecamatan PL Barat, pihak PT BRI, KPSS, aerta masyarakat plasma.

"Permasalahan koperasi sudah klir, tapi untuk teknis kami tidak bisa berkomentar," kata Ketua DPRD.

Menurut seorang Perwakilan PT BRI, Saipon, mengenai permasalahan yang ada di koperasi; andaikan tanggal 2 Januari 2019 tidak ada masalah internal semestinya sudah selesai tidak ada masalah lagi, hanya berunding diluar saja.

Sedangkan jalan yang rusak dan berlubang yang ada di desa terutama di Desa Gemuruh Kecamatan PL Barat sudah dilakukan perbaikan dengan cara bergotong royong masyarakat disana bersama Aparat Desa, Koramil, dan Polsek beberapa hari yang lalu. (Anto)

Posting Komentar

Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

Lebih baru Lebih lama

Translate

English French

Pariwara