Komisi Pemilu Kotabaru Lantik Petugas PPK Tambahan

Komisi Pemilu Daerah Kabupaten Kotabaru melantik dan mengambil sumpah para petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tambahan se Kabupaten Kotabaru untuk Pemilu 2019, bertempat di Operation Room Pemkab Kotabaru, Rabu ( 02/01/19).  


Pelantikan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilu Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor : 01/HK 0.3.1 Kpt/6.302/kab/1/2019 tentang penetapan dan pengangkatan PPK Kabupaten Kotabaru untuk Pemilu Tahun 2019. Pelaksanaan tugas PPK ini dibebankan kepada APBN untuk Pemilu Tahun 2019. Masa kerja PPK dalam diktum terhitung sejak tanggal ditetapkan dan berakhir pada tanggal 16 juni 2019. 

Hadir antara lain Ketua Komisi Pemilu Daerah Kabupaten Kotabaru, Zainal Abidin, S.Sos, para Wakil Ketua Komisi Pemilu, Kepala Kesbangpol, Drs. H. Adi Sutomo, Dan Unit Lanal, Lettu Laut, Arman Mustaman, Kapten Inf. Wartono dari Kodim 1004/Ktb, dan para Perwakilan Parpol. 

Menurut Zainal Abidin, S.Sos, berdasarkan Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 itu disebutkan jumlah PPK Komisi Pemilu untuk kabupaten/kota berjumlah 3 orang, namun kemudian karena ada yang menyampaikan keberatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), oleh MK diputuskan ditambah 2 orang menjadi 5 orang .
Dengan dasar itu Komisi Pemilu RI merubah PKU-nya, Peraturan Komisi Pemilu Nomor 13 Tahun 2018 menjadi PKU Nomor 36 Tahun 2018 tentang jumlah anggota PPK yang harus menjalankan tugasnya dan berjumlah 5 orang.

Adapun PPK Kabupaten Kotabaru yang dilantik berjumlah 42 orang yang terdiri dari masing-masing kecamatan 2 orang perwakilan dari 21 kecamatan se Kabupaten Kotabaru. (Anto)

Posting Komentar

Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

Lebih baru Lebih lama

Translate

English French

Pariwara