Narkotika dan obat-obatan terlarang atau yang biasa kita kenal Narkoba, Psikotropika dan zat Adiktif (NAPZA). Ada beberapa jenis Narkoba yang kerap dijumpai di masyarakat, misal Opium, Kokain, Exctasi, Sabu, Zenith (merk obat jenis Carnophen), dan lainnya.
Khusus wilayah Kabupaten Kotabaru, jenis Narkotika yang banyak beredar adalah jenis Sabu dan Zenith, ini terbukti seringnya dilakukan pengungkapan dan penangkapan oleh Sat Resnarkoba terhadap tersangka yang diduga pemakai dan pengedar narkotika jenis ini di wilayah Kotabaru.
Memang bukan hal yang mudah mengungkap jaringan pengedar Sabu dan Zenith, tapi juga bukan hal yang mustahil untuk memberangus dan menyapu bersih jaringan ini, melakukan pengawasan secara ekstra di semua titik yang ditengarai menjadi pintu masuk Narkoba ke wilayah Kotabaru, antara lain, melalu kapal fery penyeberangan, pelabuhan-pelabuhan dan bandara. Menumbuhkan budaya peduli dan sadar akan ancaman bahaya Narkoba di masyarakat sangatlah penting, serta sinergitas lintas sektoral antara Kepolisian, Badan Narkotika, Bea Cukai dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk mengurangi ruang gerak para Kartel Narkoba.
Sulit untuk mengetahui secara pasti angka peredaran Narkoba di Kotabaru, namun secara nasional menurut Deputi Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional, Diah Utami, di Gedung BNN, Jakarta Timur, Selasa (26/6/2018), jumlah penyalahguna Narkoba di Indonesia diperkirakan telah mencapai sekitar 3.5 juta orang pada 2017, dimana 1.4 juta adalah pengguna biasa dan hampir 1 juta telah menjadi pecandu Narkoba.
Memutus mata rantai suplai Narkoba dari pengedar ke pengguna, memutus jaringan pengedar antar kota, propinsi dan bahkan antar negara perlu diupayakan secara masif. Sudah menjadi rahasia umum sebagian Sabu dan Zenith yang beredar dikendalikan dari dalam tembok penjara.
Untuk kita ketahui kandungan zat-zat dalam Narkotika jenis Sabu (metamfetamine)
ada yang berasal dari tanaman, sintesis maupun semisintesis yang jika dikonsumsi secara berlebihan dapat menyebabkan penurunan dan perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.
ada yang berasal dari tanaman, sintesis maupun semisintesis yang jika dikonsumsi secara berlebihan dapat menyebabkan penurunan dan perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Sedang Zenith (Carnophen), adalah obat yang masuk dalam daftar Narkotika golongan I berdasarkan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang peredaran dan distribusinya mendapat pengawasan secara ketat oleh Pemerintah.
Zenith merupakan obat anti depresi, membantu penderita kejang otot menjadi rileks, peradangan sendi, baik untuk mengurangi kecemasan berlebihan.
Pernahkah sesekali kita amati siapa-siapa saja pengguna Sabu dan Zenith di sekita kita ? Jika kita aktif membaca media online lokal Kotabaru, maka kita akan mendapati korban penyalahguna Narkoba mulai kalangan pelajar hingga orang dewasa dengan berbagai profesi, ada pegawai BUMN, pedagang, karyawan swasta, hingga PNS, baik di perkotaan hingga perdesaan.
Mari kita telisik dampak penggunaan Sabu dan Zenith bagi kesehatan mental, fisik kesehatan antara lain dapat mempengaruhi kondisi kejiwaan/psikologi seseorang (pikiran, perasaan dan perilaku) serta dapat menimbulkan ketergantungan fisik dan psikologi.
Selain itu ada dampak kesehatan, merusak organ tubuh, menimbulakn penyakit berbahaya yang sulit disembuhkan, kanker, paru, HIV/AIDS, hepatitis bahkan penyakit jiwa.
Selain itu ada dampak kesehatan, merusak organ tubuh, menimbulakn penyakit berbahaya yang sulit disembuhkan, kanker, paru, HIV/AIDS, hepatitis bahkan penyakit jiwa.
Berdasar pengamatan di lapangan oleh Kru Media ini, penanganan korban penyalahguna Sabu dan Zenith mestinya dilakukan secara sistematis dan komprehensif, penyalahguna adalah korban, memenjarakan mereka bukalah langkah yang tepat, sebaliknya bagi mereka korban Narkoba perlu dilakukan upaya pemulihan berupa rehabilitasi.
Selanjutnya perlu diambil langkah-langkah preventif yang tepat sasaran, serta upaya pencegahan dan pengendalian yang efektif, misal pelatihan keterampilan, kegiatan olahraga, seni, dan hal-hal produktif lainnya yang menyasar kepada para remaja, kampanye-kampanye ke sekolah-sekolah, lembaga- lembaga, dan meningkatkan peran serta keluarga.
Aparat dan pihak terkait harus mempunyai komitmen bersama untuk memutus mata rantai suplai Narkoba dari bandar ke pengguna.
Hal terakhir yang perlu dilakukan aparat adalah penegakan hukum tanpa pandang bulu dan tebang pilih, agar membuat efek jera bagi para pengedar yang semestinya mendapat hukuman yang berat, karena ulah mereka banyak anak bangsa di generasi milenial ini yang kehilangan masa depan, hilang harapan, hidupnya tidak bisa mandiri karena ketergantungan, tidak bisa berprestasi.
Mari bersama kita tabuh genderang perang, satukan tekad, lawan dan berantas Narkoba demi Bumi Saijaan yang bermasa depan cerah. (Ronal Sitompul)
*Tulisan di atas telah melalui proses editing secara ejaan dalam Bahasa Indonesia yang baik dan benar sesuai tata bahasa umum (gramatika).
Tags:
Editorial

