Bawas Pemilu Kotabaru Tertibkan Alat Peraga Kampanye




Menyambut dan menjelang perhelatan politik Pileg dan Pilpres 2019 sudah banyak atribut dan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang.

Sebagai upaya pengawasan dan penindakan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawas Pemilu) Kabupaten Kotabaru melakukan penertiban APK yang dipasang oleh parpol/tim kampanye karena menyalahi aturan.  

Seperti yang disampaikan Akhmad Gafuri, SH, M.Hum, Divisi Penindakan Pelanggaran pada Bawas Pemilu Kabupaten Kotabaru, Penertiban APK dilaksanakan pada hari Senin (05/11/18) dan Selasa (06/11/18). APK yang ditertibkan yang terpasang di tempat pendidikan SDN Hilir Muara Kecamatan Pulau Laut Utara yang langsung dicopot oleh petugas Panwas Pemilu Kecamatan.

Selain itu Bawas Pemilu Kabupaten Kotabaru juga menertibkan atribut Parpol berupa bendera Parpol yang terpasang di bahu jalan dan jembatan Cantung serta di Taman Pendidikan Al Qur'an Desa Sidomulyo Kecamatan Kelumpang Hulu. 

Akhmad Gafuri, SH, M. Hum menjelaskan ada 4 tempat yang dilaranga sebagai tempat pemasangan APK yakni tempat ibadahtempat pendidikan, kantor pemerintah dan prasarana publik.
Menurut Akhmad Gafuri, pihaknya akan terus melakukan penertiban APK dan atribut bila masih ada yang melanggar aturan. (dbg)

Posting Komentar

Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

Lebih baru Lebih lama

Translate

English French

Pariwara