Jika tak sedikit orang berlomba untuk bisa lolos dan lulus menjadi ASN (Apartur Sipil Negara) dengan berbagai cara, kedua orang ini mungkin pengecualian, sudah menjadi ASN namun mereka sia-siakan.
ASN atas nama Fitriya Kusuma Astuti dan Erfin Rirung, keduanya bertugas di Puskesmas Gunung Batu Besar Kecamatan Sampanahan Kabupaten Kotabaru, dipecat karena tak masuk kerja hampir 3.5 tahun.
Hal itu seperti disampaikan Bupati Kotabaru, Said Jafar, pada kesempatan apel kesadaran, Senin (05/11/18).
Ini juga dibenarkan oleh Kabid Penilaian Kerja dan Penghargaan pada BKPPD Kabupaten Kotabaru, Baddrudin, SKM, DAP, E, MAP, yang menurutnya telah melanggar PP 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yaitu tidak masuk kerja lebih dari 46 hari kerja tanpa alasan yang sah/jelas.
Ini juga dibenarkan oleh Kabid Penilaian Kerja dan Penghargaan pada BKPPD Kabupaten Kotabaru, Baddrudin, SKM, DAP, E, MAP, yang menurutnya telah melanggar PP 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yaitu tidak masuk kerja lebih dari 46 hari kerja tanpa alasan yang sah/jelas.
Fitriya Kusuma Astuti diketahui tidak masuk kerja sejak Januari 2013 sampai sekarang, sedangkan Erfin Rirung tidak masuk kerja sejak Juni 2015 sampai sekarang, keberadaan mereka tak diketahui persis, dan keduanya bukan suami istri namun kebetulan bertugas di tempat yang sama. (Anto)
Tags
Pemerintahan

