DPRD Kabupaten Tanah Bumbu melaksanakan Rapat Paripurna Penyampaian Usulan 3 Raperda oleh Pemkab Tanah Bumbu, Rabu (12/09/18).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu, H. Hasanuddin, S.Ag didampingi oleh Ketua, H. Supiansyah, ZA, SE, MH, pihak Pemkab Tamah Bumbu diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Ambo Sakka, juga dihadiri oleh para Perwakilan Forkompimda serta para Kepala SKPD di lingkup Pemkab Tanah Bumbu.
Sebanyak 3 Raperda tersebut adalah Tentang Retribusi Sedot Tinja, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan tentang rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).
Penyampaian Raperda tentang retribusi sedot tinja adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya pada masalah kebersihan lingkungan, dimana saat ini Pemkab Tanbu memiliki Instalasi Pengulahan Lumpur Tinja (IPLT) yang berfungsi sebagai penampung dan pengolahan limbah tinja sekaligus bisa menjadi PAD bagi Tanah Bumbu.
Reperda BPD diajukan dalam upaya memenuhi amanat Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, dimana pada pasal 65 ayat 2 undang-undang tersebut menyebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai BPD diatur dalam Perda.
Terkait Perda tentang RPPLH, betapa pentingnya melindungi dan mengelola lingkungan hidup di Tanah Bumbu, sesuai dengan amanat Undang-undang No 32 tahun 2009 dimana setiap Kepala Daerah sesui kewenanganya perlu menyusun RPPLH yang ditetapkan dalam Perda. Disamping itu penyampaian Perda tentang RPPLH tersebut merupakan upaya untuk menjaga kelestarian lingkungan dengan demikian akan tersedia sumber daya alam yang dapat dipergunakan untuk mewujudkan pembangunan yang berkesinambungan. (red/MCTB)
Tags
Advertorial

