![]() |
| Hj. Fathul Jannah atau Hj. Atul |
Hj. Fathul Jannah sangat kecewa dan marah disebabkan uang hasil usahanya ludes karena dipaksa kerjasama untuk mendapatkan proyek di satu instansi di lingkup Pemkab Kotabaru.
Adalah Darma yang juga merupakan seorang staf di Dinas Kesehatan Kabupaten Kotabaru, menjanjikan dapat proyek di instansi pemerintah dan pinjam dana sebesar Rp 300 juta dari Hj. Fathul Jannah atau Hj. Atul.
Hj. Atul yang tidak pernah bermain proyek ini diiming-imingi akan dapat bagian namun tidak jelas bagiannya berapa.
Penyerahana uang diwakili oleh anak Hj. Atul yakni Edy Indra Yani. Namun di Jakarta Edy Indra Yani yang menyerahkan duit tunainya ke Darma tidak pernah bertemu dengan Ny. Juliana (warga Bengkayang Kalbar) yang tercantum di surat perjanjian. Bahkan menurut Edy Indra Yani, dia tidak pernah bertemu dengan Ny. Juliana yang merupakan teman Darma. Tandatangan perjanjian antara Pihak Kedua Edy Indra Yani dengan Pihak Pertama Ny. Julian pun tanpa ada pertemuan dengan Ny. Juliana. Menurut Edy Indra Yani dia hanya disodori surat perjanjian bersama untuk ditandatangani.
Hingga berita ini di turunkan nomor ponsel Darma yang menurut rekan sekerjanya di Dinas Kesehatan, sedang dinas luar tidak bisa dihubungi dan begitu juga dengan Ny. Juliana nomor ponselnya juga tidak bisa dihubungi.
Menurut Hj. Atul mereka berdua ini (Darma dan Ny. Juliana) juga mengaku mendapat tugas dari Bupati Kotabaru mencari kontraktor. (DBG)
Tags
Hukum

