Oknum Wartawan Diperiksa Terkait Pemberitaan PT MSAM


Jurnalisia,
Oknum Wartawan berinisial M.Y dilaporkan oleh pihak PT MSAM melalui Humasnya, Yosua Prasetia Aji,  terkait pemberitaan mengenai PT MSAM yang disebarkan melalui Kemajuan Rakyat Online atau di URL www.kemajuanrakyat.co.id.

Hal itu disampaikan pihak Polres Kotabaru pada konferensi pers terkait pengungkapan  dan penanganan beberapa kasus

Pengaduan pihak PT MSAM terkait pemberitaan yang dianggap menyudutkan itu pada tanggal 23 dan 27 Maret 2018 lalu. 

Terlapor dikenakan UU ITE dengan bunyi pasal yang disangkakan adalah setiap orang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan, mentranskripkan atau membuat akses informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik, atau setiap orang yang dengan sengaja dan menimbulkan rasa kebencian termasuk individu, kelompok, masyarakat tertentu berdasarkan ras, suku, agama dan golongan, yakni pasal 45 ayat 3, pasal 27 ayat 3, pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016  tentang perubahan atas UU RI nomor 11 Tahun 2018 tentang ITE dengan ancaman hukumnya 6 tahun. Dan Oknum Wartawan tersebut sementara ini masih terus diperiksa dan ditahan oleh pihak Polres Kotabaru. (Anto)
đź‘€ 1769

Lebih baru Lebih lama