Polres Kotabaru menggelar konferensi pers terkait pengungkapan dan penanganan beberapa kasus, bertempat di Mapolres Kotabaru, Jumat (6/4/18).
Konferensi pers dihadiri langsung oleh Kapolres Kotabaru, AKBP Suhasto, SIK, Wakapolres, Kasat Reskrim, AKP Suria Miftah Irawan, SH, SIK, berserta para Staf.
Kapolres Kotabaru menyampaikan 3 perkara terkait pencurian, pencabulan, dan pelanggaran UU ITE.
Terkait pencurian adalah pencurian sarang burung walet dengan pelakunya berjumlah 4 orang berinisial AI dan AJ dan 2 lainnya bernama Amin dan Suni ditetapkan sebagai DPO, adapun korbannya bernama Syaifulloh bin Abdul Sidiq, Warga Desa Geronggang Kecamatan Kelumpang Tengah.
Kemudian perkara pencabulan tergolong fedofilia dengan korbannya sebanyak 14 orang anak-anak dibawah umur rata-rata berumur 10 tahunan, pelaku bernama Edy Awan, yang ditangkap saat sedang berada diatas kapal perintis diduga akan melarikan diri ke Mamuju Sulsel, kejadian perkara di wilayah hukum Polsek Pulau Laut Tengah.
Adapun perkara berikutnya adalah yang menyeret oknum Wartawan media online berinisial M.Y, terkait pemberitaan PT MSAM yang dilaporkan oleh pihak Humas perusahaan karena pemberitaan dianggap memojokkan perusahaan tanpa dasar. (Anto)
Tags:
Hukum

