DPRD Kotabaru melaksanakan Rapat Dengar Pendapat terkait permasalahan yang melibatkan Manajemen PT Minamas, perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan Kerukunan Suku Dayak Meratus (KSDM), Selasa (3/4/18).
Agenda pembahasan adalah terkait klaim atas lahan makam nenek moyang warga Singkoh Deda Manunggal Lama Kecamatan Sungai Durian yang digunakan untuk HGU PT Minamas.
Hadir pada Rapat Dengar Pendapat itu Wakil Ketua DPRD kotabaru, Drs. Mukhni, AKP Sigit Cahyono dari Polres, Kapten Inf I Wayan M, Danramil Sungai Durian, pihak KSDM yang diketuai oleh Zainuddin Akhmad, pihak Dishutbun, Tapem, dan pihak PT Swadaya Andika (PT Minamas Grup).
Pihak KSDM melalui jurubicaranya, Horizon menuntut; Pemkab Kotabaru untuk turun ke 5 lokasi pemakaman nenek moyang suku Dayak Songkoh, mengukur lokasi pemakaman tersebut. Kemudian denda kepada PT Swadaya Andika atau PT Minamas atas digusurnya pemakaman tersebut berdasarkan hukum adat Dayak Kalimantan, meminta kepada Bupati Kotabaru agar bertanggungjawab untuk segera mengambil langkah-langkah mediasi ataupun konsolidasi diluar dan langkah hukum di pengadilan.
Hadir pada Rapat Dengar Pendapat itu Wakil Ketua DPRD kotabaru, Drs. Mukhni, AKP Sigit Cahyono dari Polres, Kapten Inf I Wayan M, Danramil Sungai Durian, pihak KSDM yang diketuai oleh Zainuddin Akhmad, pihak Dishutbun, Tapem, dan pihak PT Swadaya Andika (PT Minamas Grup).
Pihak KSDM melalui jurubicaranya, Horizon menuntut; Pemkab Kotabaru untuk turun ke 5 lokasi pemakaman nenek moyang suku Dayak Songkoh, mengukur lokasi pemakaman tersebut. Kemudian denda kepada PT Swadaya Andika atau PT Minamas atas digusurnya pemakaman tersebut berdasarkan hukum adat Dayak Kalimantan, meminta kepada Bupati Kotabaru agar bertanggungjawab untuk segera mengambil langkah-langkah mediasi ataupun konsolidasi diluar dan langkah hukum di pengadilan.
Mereka melakukan tuntutan itu berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan pasal 1 ayat 67, pasal 17 ayat 1 dan 2, dan pasal 103.
Menanggapi tuntutan itu PT Swadaya Andika dan PT minamas menanggapi tuntutan itu, mengungkapkan pada Agustus 2017 lalu adanya pemberitahuan dari masyarakat terkait keberadaan makam leluhur masyarakat Songkoh. Kemudian pada September 2017 langsung mengecek lokasi makam dan ternyata keberadaan makam berada di Desa Bakau Kecamatan Pamukan Utara. Setelah itu pada tanggal 3 dan 13 Januari 2018, telah memenuhi aspirasi masyarakat. Apabila ada bukti dan saksi bahwa lokasi tersebut merupakan makam, pihak perusahaan akan merelokasi seperti makam yang berada di Desa Bakau.
Usai rapat Wakil Ketua DPRD menyampaikan pihak perusahan bersedia melepas asal lokasinya jelas. Adapun yang berkaitan dengan HGU yang mengacu pada UU Nomor 23 yang luasnya melebihi 250 hektar merupakan kewenangan dan keputusan Pemerintah Pusat. (Anto)
Usai rapat Wakil Ketua DPRD menyampaikan pihak perusahan bersedia melepas asal lokasinya jelas. Adapun yang berkaitan dengan HGU yang mengacu pada UU Nomor 23 yang luasnya melebihi 250 hektar merupakan kewenangan dan keputusan Pemerintah Pusat. (Anto)
Tags:
Ekonomi

