Tarif Air PDAM Kotabaru Sudah Sesuai

Noor Ipansyah, SH, MH, Direktur PDAM Kotabaru

Menanggapi masalah rasa keadilan dan keterjangkauan yang diminta seorang pelanggan dan pemerhati dalam pemberitaan beberapa waktu lalu, Direktur PDAM Kotabaru, Noor Ipansyah, SH, MH,  mengatakan penyesuaian tarif yang baru di-SK-kan Bupati sudah sesuai. 

Keadilan dan keterjangkauan seperti Permendagri No 71 tahun 2016 pada tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum pada pasal 3 ayat 1 huruf a menerangkan penetapan tarif untuk standar kebutuhan pokok air minum disesuaikan dengan kemampuan membayar pelanggan sama dengan Upah Minimum Propinsi serta tidak melampaui 4 persen dari pendapatan masyarakat pelanggan. 

Sedangkan berkaitan dengan rasa keadilan pada pasal 3 ayat 2 huruf a menjelaskan penetapan tarif diferensiasi dengan subsidi silang antar kelompok pelanggan.
Jadi menurut Direktur PDAM kotabaru SK Bupati tentang penyesuaian tarif itu sudah sesuai dengan aturan yang ada. (dbg)
Lebih baru Lebih lama