![]() |
| Noor Ipansyah, SH, MH, Direktur PDAM Kotabaru |
Menanggapi masalah rasa keadilan dan keterjangkauan yang diminta seorang pelanggan dan pemerhati dalam pemberitaan beberapa waktu lalu, Direktur PDAM Kotabaru, Noor Ipansyah, SH, MH, mengatakan penyesuaian tarif yang baru di-SK-kan Bupati sudah sesuai.
Keadilan dan keterjangkauan seperti Permendagri No 71 tahun 2016 pada tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum pada pasal 3 ayat 1 huruf a menerangkan penetapan tarif untuk standar kebutuhan pokok air minum disesuaikan dengan kemampuan membayar pelanggan sama dengan Upah Minimum Propinsi serta tidak melampaui 4 persen dari pendapatan masyarakat pelanggan.
Sedangkan berkaitan dengan rasa keadilan pada pasal 3 ayat 2 huruf a menjelaskan penetapan tarif diferensiasi dengan subsidi silang antar kelompok pelanggan.
Jadi menurut Direktur PDAM kotabaru SK Bupati tentang penyesuaian tarif itu sudah sesuai dengan aturan yang ada. (dbg)
Tags:
Ekonomi

