Anda Pengunjung ke 230.398.449

Ribuan Telur Penyu Dimusnahkan Satpolairud


Bertempat di Pelabuhan Panjang PT. Pelindo III Kotabaru, dilakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana terhadap lingkungan hidup, yakni berupa 1.362 telur penyu hasil sitaan beberapa hari lalu berlokasi di Desa Semayap Jalan Tambak II Blok D.

Pemusnahan dilakukan oleh Penyidik Satpolairud Polres Kotabaru, dihadiri juga oleh BKSDA Kalsel, dan Kejaksaan Negeri Kotabaru.

Menurut Kasatpolairud, Kompol Charles, telur penyu tersebut merupakan bukti tindak pidana bidang Kehutanan yang telah disita oleh pihak Penyidik Satpolairud Polres Kotabaru, sesuai UU Nomor 5 Tahun1990 Tentang KSDAHE pasal 21 huruf E bahwa setiap orang dilarang mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur/ sarang satwa yang dilindungi dengan ancaman pidana sesuai pasal 40 ayat 2 yaitu pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta

Saat ini pelaku tindak pidana tersebut dalam proses penyelidikan polisi serta pihak balai KSDA Kalimantan Selatan sebagian saksi ahli. (Anto) 
Lebih baru Lebih lama

Translate

English French

Pariwara