Anda Pengunjung ke 230.398.449

Pencuri di Mobil Pikap Dibekuk Polsek Kusan Hilir


Polsek Kusan Hilir berhasil mengamankan 2 orang pelaku pencurian, yang dilaporkan oleh korbannya bernama Choirul Hifni Danudi bin Ipung Mahmudi (32), warga
Jln. Soekarno Hatta 69 RT 05 RW 01 Desa Trisnonegaran Kecamatan Kanigaran Kabupaten Probolinggo Jawa Timur. 

Tempat kejadian di Jln. Mangkubumi RT 05 Kelurahan Kota Pagatan Kecamatan Kusan Hilir, sekira jam 09.00 WITa, Jumat (16/03/18).

Pelaku yang dilaporkan Haris (37), warga Jalan Pulau Satu RT 04 Desa Pulau Satu Kusan Hilir, dan Rahmatillah (35), warga Jalan Hasta Karya I Gg. Galangan II RT 06 Desa Pagaruyung Kusan Hilir, dengan saksi antara lain Saiful bin Asum (32) yang adalah teman korban, dan Faridah (35), warga, Jalan Hasta Karya I Gg. Galangan II RT.06 Desa Pagaruyung Kusan Hilir.

Barang bukti berupa uang tunai Rp 3.940.000, kalung emas 375 dengan berat 3 gram, dan 1 tas pinggang merk Eiger warna hitam.

Kejadian ketika korban pulang dari warung makan di dekat kejadian, kemudian korban mau memuat barang jualan berupa perabotan alat rumah tangga ke atas mobil pick up. Lalu korban meletakkan 1 tas merk Eiger warna hitam yang berisikan uang tunai kurang lebih Rp 10 juta, headset, power bank, kunci kontak mobil, dan pisau lipat didalam mobil Suzuki Mega Carry warna hitam, lebih tepatnya di tempat duduk bagian depan sebelah kiri, yang mana pada saat itu pintu mobil sebelah kiri dalam keadaan terbuka.
 
Pada saat barang jualan tersebut sudah selesai dimuat ke mobil, korban pada saat itu memerlukan pisau lipat untuk membongkar karung, kemudian korban mencari pisau tersebut yang disimpan dalam tas ternyata tas tersebut sudah tidak ada lagi. Sebelum korban mencari pisau tersebut ada tersangka datang dan memarkirkan sepeda motor merk Yamaha di belakang mobil korban dan kemudian melintas di samping mobil korban dengan tingkah laku yg mencurigakan. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 10 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kusan Hilir guna proses lebih lanjut.

Pada Jumat (16/03/18), Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir berhasil mengamankan Haris, darinya disita uang tunai Rp 3,7 juta hasil pembagian uang curian yang disembunyikan dibawah teras rumah tersangka. Dan pada Sabtu (17'03/18), pelaku lainnya Rahmatillah menyerahkan diri yang didampingi Kades Pagarruyung dan disita sisa uang tunai hasil curian sebesar Rp 240 ribu dan tas milik korban.
Menurut pengakuan Rahmatillah, uang hasil pembagiannya sudah dipergunakan untuk membelikan kalung emas dan sebagian bayar utang di warung. (Andri)
Lebih baru Lebih lama

Translate

English French

Pariwara