Anda Pengunjung ke 230.454.968

Jual Bir Divonis 7 Hari Kurungan Subsider 1 Juta


Pengadilan Negeri Tanah Bumbu menjatuhkan vonis 7 hari kurungan subsider denda Rp 1 juta terhadap Jini binti Sukarni, warga Km 6 Desa Makmur Mulia Kecamatan Satui

Terdakwa diajukan ke Pengadilan karena kedapatan telah memperdagangkan Miras secara ilegal. Barang bukti yang diaajukan berupa 10 botol bir putih dan 2 botol bir hitam hasil operasi yang dilakukan oleh Satpol PP Tanah Bumbu pada awal Maret 2018 lalu.

Terdakwa sebelumnya digerebek pada hari Minggu (4/3/18), sekira jam 22.00 WITa, bertempat hiburan malam Karaoke Jojon di Desa Makmur Mulia, oleh Km.06 Anggota Satpol PP berserta Tim dari Kecamatan Satui, melakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa dengan tujuan menangkap para PSK namun yang didapat berupa 12 botol minuman berakohol jenis bir.
Sidang dihadiri para saksi dari Satpol PP dan 2 Pemandu Lagu yang berkerja di Karaoke; Fitria Rahayu dan Swastik.

Kepala Operasi Satpol PP Tanah Bumbu, Mahdiansyah mengatakan tujuan digelarnya sidang Tipiring untuk membuat jera para pengelola warung hiburan malam yang mencoba menjual minuman berakohol secara ilegal di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu. (Herry)
Lebih baru Lebih lama

Translate

English French

Pariwara