Sidang Kasus pencemaran nama baik akibat postingan di facebook tentang acara bagarakan sahur yang menetapkan H. Sahidudin, S.Ag, MAP sebagai terdakwa memasuki sidang ketiga.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kotabaru pada hari Jumat (16/03/18), menghadirkan terdakwa H. Sahidudin, S. Ag, MAP yang didampingi tim penasihat hukumnya serta Jaksa Penuntut Umum yang diketuai oleh Andrie Dwi Subianto, SH.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Darmanto, SH hari ini mendengarkan jawaban dari sanggahan penasihat hukum oleh Jaksa Penuntut Umum.
Sidang kembali dilanjutkan pada hari Rabu tanggal 21 Maret 2018 untuk putusan sela. (dbg)
Tags
Hukum

