Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu melakukan sosialisasi hukum dan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) untuk Kecamatan Mantewe, Simpang Empat dan Karang Bintang, Senin (12/02/18).
Sosialisasi dilaksanakan di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Nanang Suwignyo, Kasi Intel, Norman, SH dan Kasi Datun Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Prasetyo, SH, para Camat dan Kepala Desa.
Setiap Kepala Desa yang berkonsultasi dan berkoordinasi disampaikan dalam berita acara.
Kemudian Setiap kegiatan proyek pembangunan di desa harus ada plang atau papan proyek yang jelas menyangkut proyek yang sedang dikerjakan.
Kemudian berbicara masalah Sapu Bersih Pungli atau Saber Pungli, Kepala Desa sangat riskan terkena Saber Pungli yang menyangkut pelayanan publik semisal pemberian atau penerbitan Surat Keterangan Usaha, Membuat Surat Keterangan Fisik Bidang Tanah atau Segel Tanah, kata Kasi Datun, Prasetyo dalam penyampaiannya. (Red)

