Pelantikan dan pengukuhan Pejabat Administratur dan Pengawas di lingkup Pemkab Kotabaru beberapa hari lalu meninggalkan pertanyaan.
Ada pejabat yang dilantik namun kepangkatannya setingkat dibawah kepangkatan yang seharusnya.
Di satu SOPD bahkan masih ada Kabid dengan Golongan IV B, sedangkan Sekretaris Golongan IV A. Bahkan Golongan III D dilantik menjadi Kabid (Kepala Bidang) padahal di kantor tersebut ada Golongan III D yang masih menjabat Kasi (Kepala Seksi).
Plt Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Kotabaru, Zainal Arifin, ketika ditemui di ruang kerjanya mengatakan itu sudah sesuai dengan aturan yang ada.
Selain itu ketika ditanya tentang rekruitmen ULP, Zainal Arifin juga mengatakan rekruitmen untuk ULP Kotabaru berdasarkan sertifikasi pengadaan barang dan jasa serta track record. Tentang kurangnya pengalaman dia meminta diadakan pelatihan untuk tenaga ULP yang baru. Hal ini yang menjadi keluhan beberapa tenaga ULP Kotabaru yang merasa tidak siap dan mampu ditempatkan di ULP kotabaru. (dbg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.