Anda Pengunjung ke 229.698.324

[Editorial] Sawit, Selain Merusak Jalan, Kita Dapat Apa ?

Melihat truk bermuatan kelapa sawit yang muatannya rata-rata melebihi tinggi bak, tak jarang tanpa pengaman pula, adalah pemandangan yang sudah sangat biasa di jalanan umum di daerah ini.
Ikut andil merusak badan jalan umum, kita pun sudah sangat tahu.
Apa manfaat yang didapat daerah dari adanya kegiatan perkebunan kelapa sawit ini ? Nah, ini yang kita banyak belum atau tidak tahu

Yang jelas dengan adanya kegiatan perkebunan kelapa sawit ini adalah; menyediakan lapangan kerja bagi para pengangguran yang mau kerja, karena belum tentu semua pengangguran itu mau kerja, ada yang pilih-pilih pekerjaan. Lalu memberi peluang usaha bagi warga pemilik armada angkutan untuk memobilisasi hasil kebun dari satu tempat ke tempat lainnya. Karena rata-rata perusahaan kelapa sawit (sengaja) tak memiliki armada angkut agar ada alasan bukan mereka yang merusak jalan umum akibat pengangkutan hasil kebun mereka, smart kan ?

Namanya saja alat angkut milik warga, yang mampu beli truk tentunya (pengusaha juga adalah warga), bebas saja lewat jalan apa dan mana saja; mau jalan desa, jalan umum, jalan apapun sebutannya kecuali jalan sirathal mustaqim yang belum mereka lewati. "Truk kami ini bayar pajak kok, dari pajak barang mewah hingga pajak kendaraan bermotor, jadi wajar kami lewat jalan manapun." Nah lho, jawaban yang smart juga kan ?

"Tapi truk-truk kelapa sawit itu merusak jalan."
Iya betul sodara-sodara. Tapi perusahaan perkebunan itu pun dikenai semacam retribusi dari hasil kebun mereka.
Anda tahu dari mana ?

Menurut seorang Anggota DPRD kenalan saya; perusahaan kelapa sawit itu bayar ke Pemerintah Pusat dari tiap hasil kebun mereka. Lalu oleh Pemprop dikenakan retribusi pula sebesar Rp 5 dari tiap kilogram hasil kebun kelapa sawit
"Jika daerah kabupaten membuat Perda untuk memungut hasil kebun kepala sawit, maka Perda-nya overlapping terhadap Perda Pemprop. Dari retribusi sebesar Rp 5 per kilogram itu daerah kita dapat pembagian retribusi dari Pemprop hanya saja sangat kecil," ujar Anggota DPRD kenalan saya itu

Kecil kontribusi kepada daerah kabupaten. Kalau begitu bagaimana dengan pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan ? Nah ini dia yang mesti dicari tahu dan dikontrol kegiatan pelaksanaannya, dan bilamana perlu dibentuk forum khusus bagi pelaksanaan CSR perkebunan kelapa sawit ini. Sudah segitu aja, silakan jika sodara-sodara punya ide atau usul lain yang bersifat win-win solution.
Lebih baru Lebih lama

Translate

English French

Pariwara