Junaidi alias Unai (23), warga Jl. Transmigrasi Km 08 Kecamatan Simpang Empat Tanah Bumbu, diamankan Satuan Unit Buser Polres Kotabaru di pelabuhan ferry Tanjung Serdang, Selasa (23/01/18), sekira jam 16.30 WITa.
Unai diamankan terkait sepeda motor yang dijual lewat jejaring sosial media Facebook dengan merk Satria F warna merah hitam tanpa ada surat-surat yang sah.
Saat melakukan penyelidikan Unit Buser Polres Kotabaru mendapatkan informasi sepeda motor tersebut ingin dijual ke wilayah Kotabaru.
Saat melakukan penyelidikan Unit Buser Polres Kotabaru mendapatkan informasi sepeda motor tersebut ingin dijual ke wilayah Kotabaru.
Hasil interogasi perugas Unai mengaku membeli sepeda motor tersebut lewat Facebook 6 bulan lalu di Pelaihari Tanah Laut seharga Rp 2.3 juta tanpa STNK dan BPKB, dan ia mengaku lupa siapa nama penjual sepeda motor tersebut.
Menurut keterangan Unai pula, sepeda motor tersebut ingin ia jual ke Kotabaru seharga Rp 3.2 juta.
Hasil koordinasi dengan Polresta Banjarmasin, sepeda motor tersebut merupakan hasil pencurian yang TKP-nya berada di wilayah hukum Polresta Banjarmasin. Selanjutnya tersangka dan barang bukti akan dijemput oleh Sat Reskrim Polresta Banjarmasin guna untuk proses penyilidikan. (REL/dbg)
Tags
Hukum

