Satuan Resnarkoba Polres Tanah Bumbu mengamankan para pelaku yang diduga keras menjual atau mengedarkan, memiliki atau menguasai narkotika.
Para Pelaku antara lai. Rohimah alias Mega binti Said Yusuf (34), IRT, warga Desa Sungai Danau Satui. Kemudian Winda Aulia binti M. Zailani (24), warga Desa Sungai Danau Satui, keduanya tertangkap tangan mengedarkan dan memperjualbelikan Sabu.
Barang bukti dari ke 2 Pelaku adalah 1 paket Narkotika jenis Sabu, 1 pipet terbuat dari kaca, 1 botol bong terbuat botol air mineral merk Larutan lengkap dengan sedotan warna putih, 1 handphone merk ASUS warna hitam merah hitam, 1 handphone merk Nokia warna hitam.
Pelaku berikutnya adalah Said alias Ilil bin Rajudin (33), warga Kecamatan Satui.
Barang bukti berupa 1 paket Narkotika jenis Sabu, 1 pipet terbuat dari kaca, 1 botol bong terbuat botol air mineral lengkap dengan sedotan warna putih, 2 pemantik api warna merah dan hijau, dan 1 handphone merk Nokia warna abu-abu. Pelaku ditangkap di Jalan Citrawati Desa Sungai Danau Satui, saat menjual dan mengedarkan Sabu.
Barang bukti berupa 1 paket Narkotika jenis Sabu, 1 pipet terbuat dari kaca, 1 botol bong terbuat botol air mineral lengkap dengan sedotan warna putih, 2 pemantik api warna merah dan hijau, dan 1 handphone merk Nokia warna abu-abu. Pelaku ditangkap di Jalan Citrawati Desa Sungai Danau Satui, saat menjual dan mengedarkan Sabu.
Selanjutnya Pelaku adalah Mihammad Nurhadi alias Amat bin Darham (25), warga Desa Sungai Danau Satui.
Barang bukti berupa 1 paket Narkotika jenis Sabu, 1 kotak rokok merk Sampoerna warna putih merah, dan 1 handphone merk Nokia warna hitam.
Seluruh Pelaku berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut. (Andri)
Tags
Hukum

