Anda Pengunjung ke 230.398.449

2 Anggota Satpol PP 'Ecstacy' Kemungkinan Besar Dipecat Tak Hormat

Andi Aminuddin, Kantor Satpol PP & Damkar
Ke 2 Pegawai Tidak Tetap (PTT) pada Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Tanah Bumbu, yang merupakan Anggota Satpol PP, yang tersandung kasus kepemilikan pil Ecstacy, menunggu hasil pemeriksaan Kepolisian, kemungkinan keduanya akan diberhentikan secara tidak hormat.
Hal itu seperti diungkapkan oleh Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanah Bumbu, Andi Aminuddin.

Sedangkan menurut Kasi Operasional dan Pengendalian Satpol PP, Aulia Hadi, W.P, S.STP, kedua Anggota Satpol PP tersebut mestinya di tanggal 29, 30 dan 31 Desember 2017, sesuai perintah Bupati Tanah Bumbu, bersama Anggota lainnya sejumlah 50 orang melaksanakan tugas pengamanan di acara hiburan
Kasi Operasional Pengedalian, Aulia Hadi, W.P., S.STP, mengatakan
seharusnya di tanggal 29,30,31 Anggota harus dalam ke addaan di minta oleh Pa Bupati 50 orang tiap malam untuk pengamanan hiburan rakyat menyambut tahun baru di lapangan sepakbola Batulicin.
Aula Hadi sendiri mengaku sempat kontak melalui telepon kepada keduanya yang mengatakan pergi ke Kotabaru.

"Langkah ke depan akan kita lakukan tindakan tes urine terhadap seluruh Anggota Satpol PP," ujar Andi Aminuddin.

Dan Andi Aminuddin sendiri mengaku tak mengetahui perihal tertangkap 2 anggotanya tersebut, yang kemudian mengetahuinya dari pesan link WhattsApp yang dikirim Bupati Tanah Bumbu, karena sedang cuti. (Andri)
Lebih baru Lebih lama

Translate

English French

Pariwara