Pemkab Tanah Bumbu melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melaksanakan Sosialisasi Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, dibuka oleh Asisten Bidang Administrasi Umum Setdakab Tanah Bumbu, H. Mustaing, Selasa (12/12/17), dilaksanakan selama 2 hari dari tanggal 12-13 Desember 2017 dengan narasumber dari BPK RI Perwakilan Kalimantan Selatan dan Konsultan Akuntan Publik Banjarmasin.
Menurut Kepala BPKAD Tanah Bumbu, Rooswandi Saleem, M.Sos, MM, Permendagri tersebut merupakan aturan yang baru dari perubahan Permendagri yang lama maka haruslah disosialisasikan dengan tujuan menyamakan persepsi, targetnya untuk penataan usaha aset di Kabupaten Tanah Bumbu, yang mana pada Permendagri itu terdapat hal yang baru seperti penatausahaan aset, kebijakan tentang proses penghapusan barang milik daerah, dan beberapa aturan lainnya yang harus dipahami oleh semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai pengguna barang.
“Karena ini bersifat teknis, maka kebijakan ini harus dipahami dan harus dijalankan dan akan dituangkan kembali dalam Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah,” ujar Rooswandi Saleem.
Bupati Tanah Bumbu, Mardani menyambut baik dan sangat mengapresiasi atas dilaksanakannya kegiatan sosialisasi tersebut karena disamping memiliki arti yang sangat penting dan strategis dalam konteks penyamaan persepsi, juga sebagai bentuk pendalaman terhadap substansi yang dimuat dalam Permendagri itu. Dan berharap para peserta yang terdiri dari Pengurus Barang dan Pembantu Pengurus Barang dapat mengikuti sosialisasi ini dengan serius. (MCTB)
Tags
Pemerintahan

