Anda Pengunjung ke 230.398.449

ARAH PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH KORPORASI DALAM SISTEM HUKUM PIDANA NASIONAL

Oleh : Prof. Dr. M. Arief Amrullah, SH, M.Hum
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Negeri Jember (Unej)
 


 Prof. DR. M. Arief Amrullah, SH, M.Hum
     A. PENDAHULUAN

Korporasi sebagai subjek hukum pidana sudah berkembang dalam Undang-Undang Hukum Pidana di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.  Karena itu, jika korporasi melakukan tindak pidana korupsi, maka seharusnya korporasi dapat dipertanggungjawabkan.

Namun, lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sangat dipercaya dalam proses penegakan hukumnya, tidak pernah menjatuhkan pidana terhadap korporasi yang melakukan Tindak Pidana Korupsi, walaupun dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 telah mengatur korporasi sebagai subjek hukum dalam tindak pidana korupsi. Kendati demikian, di luar KPK, yakni Pengadilan Negeri Banjarmasin dalam Putusannya Nomor 812/Pid.Sus/2010/PN.Bjm telah berhasil menghukum PT. Giri Jaladhi Wana dengan pidana denda Rp 1,3 miliar dan pidana tambahan penutupan sementara selama 6 (enam) bulan. Hanya saja, terhadap kasus-kasus berikutnya sulit untuk menjatuhkan pidana terhadap korporasi.

Kesulitan penanganan perkara pidana korupsi yang dilakukan oleh korporasi, pada dasarnya tidak semata-mata bersumber pada permasalahan juridis, akan tetapi juga dikaitkan dengan keberadaan korporasi yang mempunyai kekuatan ekonomi, terlebih lagi jika korporasi dimaksud merupakan bagian dari konglomerasi, maka kekuatan ekonomi yang dimilikinya akan menjadi posisi dominan untuk mempengaruhi kekuatan dan kekuasaan dalam berbagai lini. 

Untuk mengatasi permasalahan penegakan hukum tersebut, Mahkamah Agung telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 13 Tahun 2016, tujuannya untuk memberikan penguatan kepada aparat penegak hukum, agar semakin jelas dan tegas dalam memproses tindak pidana yang melibatkan korporasi. akan tetapi, hasil akhirnya korporasi masih sulit dijangkau oleh hukum pidana. Bahkan, beberapa waktu lalu muncul rencana pembentukan Densus Tipikor oleh Polri, yang sebelumnya juga sudah dibentuk Satgas Saber Pungli.
--------------------------

                [1] Disampaikan pada Penataran Dosen & Praktisi Hukum Pidana & kriminologi Tingkat Nasional, Surabaya Hotel Gunawangsa Merr, 29 November – 1 Desember 2017.
[1] Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Jember.
--------------------------

Beranjak dari permasalahan tersebut, dalam RPJMN 2015-2019 masih mengagendakan upaya-upaya untuk mengatasi korupsi dan penegakan hukumnya. Karena itu,  dikemukakan, bahwa salah satu dari permasalahan dan tantangan utama pembangunan adalah yang menyangkut pemberantasan korupsi. Pemberantasan korupsi masih merupakan tantangan serius bagi pembangunan di Indonesia. Korupsi sangat menghambat efektivitas mobilisasi dan alokasi sumber daya pembangunan bagi pengentasan kemiskinan dan pembangunan infrastruktur. Hal ini akan sangatmenghambat pencapaian pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development) dan akan memunculkan beragam dampakburuk bagi masyarakat luas. Oleh karena itu korupsi dapat dikategorikan sebagai jenis kejahatan luar biasa (extra-ordinary crime). Tantangan utama untuk melaksanakan pemberantasan korupsi adalah bagaimana mengefektifkan penegakan hukum. Hal ini memerlukan perbaikan kualitas dan integritas aparat penegak hukum dan menyempurnaan regulasi dan peraturan perundangan. Tantangan lain dalam pemberantasan korupsi adalah bagaimana mengoptimalkan upaya pencegahan tindak pidana korupsi dengan meningkatkan efektifitas reformasi birokrasi serta lebih meningkatkan kepeduliandan keikutsertaan masyarakat luas melalui pendidikan antikorupsi bagi masyarakat luas.

Mengingat agenda permasalahan korupsi dan kualitas penegakan hukumnya yang menjadi salah satu prioritas dalam dalam RPJMN III pembangunanhukum periode 2015-2019, namun dalam RPJMN tersebut masih belum menyentuh persoalan korupsi yang dilakukan oleh korporasi sebagai subjek hukum pidana. Persoalan ini pada dasarnya justru yang tengah terjadi di Indonesia dan belahan dunia. Begitu urgennya permasalahan korupsi yang dilakukan oleh korporasi, maka Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.  Tujuannya untuk memberikan penguatan kepada aparat penegak hukum, agar semakin jelas dan tegas dalam memproses tindak pidana yang melibatkan korporasi.

B.     KORUPSI OLEH KORPORASI DAN PERMASALAHAN PENEGAKAN HUKUM.

Sehubugan telah diakuinya korporasi sebagai subjek hukum dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, maka korporasi dapat dipertanggungjawabkan secara pidana apabila telah melakukan tindak pidana korupsi.  Pertanyaannya, kapan suatu tindak pidana korupsi dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh korporasi? Dalam hubungan ini, Pasal 20 ayat (2) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 menentukan : “Tindak pidana Korupsi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang-orang baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut baik sendiri maupun bersama-sama”.

Rumusan dalam Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tidak menentukan secara pasti kapan suatu korporasi dapat dinyatakan sebagai pelaku atau telah melakukan tindak pidana korupsi. Atau, dengan kata lain, tidak menjelaskan pengertian kapan suatu korporasi dikatakan melakukan tindak pidana korupsi. Dibandingkan dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang lebih tegas menentukan suatu tindak pidana perdagangan orang dilakukan oleh korporasi, yaitu: “Tindak pidana perdagangan orang dianggap dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang-orang yang bertindak untuk dan/atau atas nama korporasi atau untuk kepentingan korporasi, baik berdasarkan hubungan kerja maupun hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut baik sendiri maupun bersama-sama”.

Lebih jelas lagi, Pasal 49 RUU KUHP 2015 merumuskan mengenai kapan suatu tindak pidana telah dilakukan oleh korporasi, yaitu: 
Tindak pidana dilakukan oleh korporasi jika dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai kedudukan fungsional dalam struktur organisasi korporasi yang bertindak untuk dan atas nama korporasi atau demi kepentingan korporasi, berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain, dalam lingkup usaha korporasi tersebut, baik sendiri-sendiri atau bersama-sama”.

Intinya, untuk dapat dikatakan, suatu tindak pidana telah dilakukan oleh korporasi, jika kejahatan atau tindak pidana yang dilakukan adalah untuk kepentingan korporasi. Rumusan tersebut sesuai dengan yang ditulis oleh Steven Boxdalam bukunya Power, Crime, and Mystification, corporate crime: adalah kejahatan yang dilakukan oleh korporasi untuk mencapai tujuan korporasi berupa perolehan keuntungan untuk kepentingan korporasi.
Kesulitan penanganan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh korporasi, pada dasarnya apabila dikaitkan dengan keberadaan korporasi sebagai sebuah entitas yang mempunyai kekuatan ekonomi yang luar biasa itu, terlebih lagi jika korporasi dimaksud merupakan bagian dari konglomerasi, [1] maka kekuatan ekonomi yang dimilikinya akan menjadi posisi dominan untuk mempengaruhi kekuatan dan kekuasaan dalam berbagai lini, sehingga pada akhirnya demi pencapaian kepentingan korporasi untuk mendapatkan kemudahan dalam pelayanan birokrasi dan untuk mendapat keuntungan ekonomi yang lebih besar lagi. Tidak hanya itu, tetapi juga jaminan perlindungan yang mengarah pada  bentuk penghindaran dari tanggungjawab.
--------------------
[1] Conglomerate (Company), adalah kombinasi dua atau lebih korporasi digunakan dalam bisnis yang sama sekali berbeda yang mengelompok dalam satu grup korporasi, dan biasanya melibatkan  sebuah perusahaan induk .
---------------------

Selama ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak pernah menghukum korporasi sebagai pelaku tindak pidana korupsi, yaitu sebagaimana pernah dikemukakan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif dalam Senar Nasional di Riau Bulan Desember 2016, bahwa begitu sulit untuk mempertanggungjawabkan pidana korporasi dalam Tindak Pidana Korupsi. Akan tetapi, di luar KPK sebenarnya pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Negeri Banjarmasin, dalam Putusannya Nomor 812/Pid.Sus/2010/PN.Bjm telah berhasil menghukum PT. Giri Jaladhi Wana yang sudah berkekuatan hukum tetap, dalam kasus proyek pembangunan Pasar Induk Antasari Kotamadya Banjarmasin dengan pidana denda sebesar Rp 1,3 miliar dan pidana tambahan berupa penutupan sementara PT. Giri Jaladhi Wana selama 6 (enam) bulan. 

Namun, dalam penyelesaian kasus-kasus berikutnya sulit untuk menjatuhkan pidana terhadap korporasi. Hal itu terungkap  berdasarkan pelacakan yang dilakukan oleh hukumonline,[2]  yaitu PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), perusahaan asal Amerika Serikat, dinilai fiktif oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam proyek pengerjaan pemulihan tanah terkontaminasi minyak dengan metode bioremediasi di Riau, Indonesia. Akibatnya, kerugian negara yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana korupsi yang dilakukan korporasi tersebut berjumlah AS$9,9 juta. Karena itu, Kejaksaan mendakwa sejumlah karyawan PT. CPI [3] dan Direktur PT Green Planet Indonesia (GPI) Ricksy Prematury, dan Direktur PT Sumigita Jaya (SJ) Herland bin Ompo yang merupakan rekanan PT CPI, karena  PT GPI  dan PT SJ telah memenangkan sejumlah tender yang dilakukan oleh PT. CPI. [4]

----------------------
dan beberapa anak perusahaan. Seringkali sebuah konglomerat adalah multy industry company: Conglomerate merupakan kelompok skala besar dan multinasional.
[1]Lika-Liku Menarik Pertanggungjawaban Korporasi dalam Kasus Korupsi, http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5885f5667b8a1/lika-liku-menarik-pertanggungjawaban-korporasi-dalam-kasus-korupsi, diakses 17 Juni 2017.
[1] Kendati PT. CPI mengkritik proses penyidikan Kejaksaan Agung yang sedang berlangsung ini, karena menurut CPI bertentangan dengan kerangka peraturan di industri minyak dan gas di Indonesia. Menurut Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract/PSC), semua proyek yang bisa dibebankan ke dalam cost recovery merupakan kewenangan mutlak BPMIGAS dan proses audit pemerintah, News Release, “Tanggapan PT Chevron Pacific Indonesia terhadap Penyidikan Kejaksaan Agung terkait Proyek Bioremediasi,” http://www.chevronindonesia.com/documents/news/CPI_News_Release_26Sep2013_id.pdf, diakses 18 Juni 2017.
-----------------------

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Jakarta,  menyatakan bahwa sejumlah karyawan PT CPI, Ricksy, dan Herland terbukti bersalah. Bahkan, meski terdakwanya adalah direksi korporasi, majelis hakim mengabulkan tuntutan Kejaksaan untuk menghukum PT GPI dan PT SJ membayar uang pengganti, masing-masing sebesar AS$3,089 juta dan AS$6,9 juta. Akan tetapi, Putusan Pengadilan Tingkat Pertama itu dikoreksi oleh Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Indonesia (DKI) Jakarta. Majelis Hakim banding berpendapat, Ricksy tidak terbukti menikmati uang hasil korupsi, sehingga uang pengganti yang semula dibebankan kepada PT GPI dipandang tidak beralasan karena PT GPI merupakan korporasi dan tidak didakwakan dalam perkara itu.

Pertimbangan serupa juga disampaikan oleh Majelis Hakim Banding yang mengadili perkara Herland. Hasilnya, PT SJ dibebaskan dari pembayaran uang pengganti AS$6,9 juta. Keberatan dengan putusan banding, Kejaksaan langsung mengajukan kasasi. Dalam putusannya, majelis kasasi kembali membatalkan putusan banding. Majelis kasasi berpendapat, perbuatan Ricksy dan Herland dilakukan untuk dan atas nama korporasi, serta dimaksudkan untuk memberikan keuntungan bagi PT GPI dan PT SJ. Selain itu, Ricksy dan Herland juga bertindak untuk kepentingan korporasi, sehingga majelis berpandangan, PT GPI dan PT SJ juga harus ikut bertanggung jawab. Dalam pertimbangannya Majelis Hakim Kasasi perkara Ricksy menyatakan,  “dipandang adil bila PT Green Planet Indonesia harus dibebani membayar uang pengganti untuk ikut bertanggung jawab.” Demikian juga terhadap perkara Herland, Majelis Hakim Kasasi juga menghukum PT SJ membayar uang pengganti.Namun, kedua putusan itu tidak dapat dieksekusi oleh Kejaksaan.Sebab, Ricksy dan Herland mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK). Akibatnya, keduanya diputus bebas oleh majelis PK. Berawal dari putusan tersebut, maka Putusan Ricksy dan Herland dijadikan alasan bagi para terdakwa lain untuk mengajukan upaya PK.

Untuk merespon permasahan penegakan hukum yang terkait dengan korupsi yang dilakukan oleh korporasi, Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 2058), tanggal 29 Desember 2016. 

----------------------
[1]Kasus Bioremediasi Chevron, http://www.kompasiana.com/shaadl/kasus-bioremediasi-chevron_54f7d196a3331127638b4570, diakses 18 Juni 2017. 
----------------------
Bersambung....................

 
Lebih baru Lebih lama

Translate

English French

Pariwara