Oleh : Prof. Dr. M. Arief Amrullah, SH, M.Hum
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Negeri Jember (Unej)
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Negeri Jember (Unej)
Korporasi
sebagai subjek hukum pidana sudah berkembang dalam Undang-Undang Hukum Pidana
di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Karena
itu, jika korporasi melakukan tindak pidana korupsi, maka seharusnya korporasi
dapat dipertanggungjawabkan.
Namun, lembaga Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sangat dipercaya dalam proses penegakan
hukumnya, tidak pernah menjatuhkan pidana terhadap korporasi yang melakukan
Tindak Pidana Korupsi, walaupun dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 telah
mengatur korporasi sebagai subjek hukum dalam tindak pidana korupsi. Kendati
demikian, di luar KPK, yakni Pengadilan Negeri
Banjarmasin dalam Putusannya Nomor 812/Pid.Sus/2010/PN.Bjm telah berhasil
menghukum PT. Giri Jaladhi Wana dengan pidana denda Rp 1,3 miliar dan pidana
tambahan penutupan sementara selama 6 (enam) bulan. Hanya saja, terhadap
kasus-kasus berikutnya sulit untuk menjatuhkan pidana terhadap korporasi.
Kesulitan
penanganan perkara pidana korupsi yang dilakukan oleh korporasi, pada dasarnya
tidak semata-mata bersumber pada permasalahan juridis, akan tetapi juga dikaitkan dengan keberadaan korporasi yang
mempunyai kekuatan ekonomi, terlebih lagi jika korporasi dimaksud merupakan
bagian dari konglomerasi, maka kekuatan ekonomi yang dimilikinya akan menjadi
posisi dominan untuk mempengaruhi kekuatan dan kekuasaan dalam berbagai lini.
Untuk
mengatasi permasalahan penegakan hukum tersebut, Mahkamah Agung telah
menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 13 Tahun 2016, tujuannya untuk memberikan
penguatan kepada aparat penegak hukum, agar semakin jelas dan tegas dalam
memproses tindak pidana yang melibatkan korporasi. akan tetapi, hasil akhirnya
korporasi masih sulit dijangkau oleh hukum pidana. Bahkan, beberapa waktu lalu
muncul rencana pembentukan Densus Tipikor oleh Polri, yang sebelumnya juga sudah
dibentuk Satgas Saber Pungli.
--------------------------
[1] Disampaikan pada Penataran Dosen & Praktisi Hukum Pidana &
kriminologi Tingkat Nasional, Surabaya Hotel Gunawangsa Merr, 29 November – 1 Desember
2017.
[1] Guru Besar Hukum
Pidana Fakultas Hukum Universitas Jember.
--------------------------
Beranjak dari permasalahan tersebut, dalam RPJMN
2015-2019 masih mengagendakan upaya-upaya untuk mengatasi korupsi dan penegakan
hukumnya. Karena itu, dikemukakan, bahwa
salah satu dari permasalahan dan tantangan utama
pembangunan adalah yang menyangkut pemberantasan korupsi. Pemberantasan korupsi masih merupakan tantangan serius bagi
pembangunan di Indonesia. Korupsi sangat menghambat efektivitas mobilisasi
dan alokasi sumber daya pembangunan bagi pengentasan kemiskinan
dan pembangunan infrastruktur. Hal ini akan sangatmenghambat pencapaian
pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development) dan akan
memunculkan beragam dampakburuk bagi masyarakat luas. Oleh karena itu korupsi
dapat dikategorikan
sebagai jenis kejahatan luar biasa (extra-ordinary crime).
Tantangan utama untuk melaksanakan pemberantasan korupsi adalah
bagaimana mengefektifkan penegakan hukum. Hal ini memerlukan
perbaikan kualitas dan integritas aparat penegak hukum dan menyempurnaan
regulasi dan peraturan perundangan. Tantangan lain
dalam pemberantasan korupsi adalah bagaimana mengoptimalkan upaya
pencegahan tindak pidana korupsi dengan meningkatkan efektifitas
reformasi birokrasi serta lebih meningkatkan kepeduliandan keikutsertaan
masyarakat luas melalui pendidikan antikorupsi bagi masyarakat
luas.
Mengingat agenda permasalahan korupsi dan
kualitas penegakan hukumnya yang menjadi salah satu prioritas dalam dalam RPJMN
III pembangunanhukum periode 2015-2019, namun dalam RPJMN tersebut masih belum
menyentuh persoalan korupsi yang dilakukan oleh korporasi sebagai subjek hukum pidana. Persoalan ini pada dasarnya
justru yang tengah terjadi di Indonesia dan belahan dunia. Begitu urgennya
permasalahan korupsi yang dilakukan oleh korporasi, maka Mahkamah Agung
menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung
(PERMA) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan
Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi. Tujuannya untuk memberikan penguatan
kepada aparat penegak hukum, agar semakin jelas dan tegas dalam memproses
tindak pidana yang melibatkan korporasi.
B. KORUPSI
OLEH KORPORASI DAN PERMASALAHAN PENEGAKAN HUKUM.
Sehubugan telah diakuinya
korporasi sebagai subjek hukum dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, maka korporasi
dapat dipertanggungjawabkan secara pidana apabila telah melakukan tindak pidana
korupsi. Pertanyaannya, kapan suatu
tindak pidana korupsi dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi yang dilakukan
oleh korporasi? Dalam hubungan ini, Pasal 20 ayat (2)
Undang-undang No. 31 Tahun 1999 menentukan : “Tindak pidana Korupsi dilakukan oleh
korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang-orang baik
berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam
lingkungan korporasi tersebut baik sendiri maupun bersama-sama”.
Rumusan dalam Pasal 20
ayat (2) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tidak menentukan
secara pasti kapan suatu korporasi
dapat dinyatakan sebagai pelaku atau telah melakukan tindak pidana korupsi.
Atau, dengan kata lain, tidak menjelaskan pengertian kapan suatu korporasi dikatakan melakukan
tindak pidana korupsi. Dibandingkan dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang
No. 21
Tahun 2007 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang lebih tegas menentukan
suatu tindak pidana perdagangan orang dilakukan oleh korporasi, yaitu: “Tindak pidana perdagangan orang dianggap
dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh
orang-orang yang bertindak untuk dan/atau atas nama korporasi atau untuk
kepentingan korporasi, baik berdasarkan hubungan kerja maupun hubungan lain,
bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut baik sendiri maupun bersama-sama”.
Lebih jelas lagi, Pasal 49 RUU KUHP 2015 merumuskan mengenai kapan
suatu tindak pidana telah dilakukan oleh korporasi, yaitu:
“Tindak pidana
dilakukan oleh korporasi jika dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai kedudukan
fungsional dalam struktur organisasi korporasi yang bertindak untuk dan atas
nama korporasi atau demi kepentingan korporasi, berdasarkan hubungan kerja atau
berdasarkan hubungan lain, dalam lingkup usaha korporasi
tersebut, baik sendiri-sendiri atau bersama-sama”.
Intinya, untuk dapat dikatakan, suatu tindak pidana telah
dilakukan oleh korporasi, jika
kejahatan atau tindak pidana yang dilakukan adalah untuk kepentingan korporasi.
Rumusan tersebut sesuai dengan yang ditulis oleh Steven
Boxdalam bukunya Power, Crime, and Mystification, corporate crime: adalah kejahatan yang
dilakukan oleh korporasi untuk mencapai tujuan korporasi berupa perolehan
keuntungan untuk kepentingan korporasi.
Kesulitan
penanganan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh korporasi, pada
dasarnya apabila dikaitkan dengan
keberadaan korporasi sebagai sebuah entitas yang mempunyai kekuatan ekonomi
yang luar biasa itu, terlebih lagi jika korporasi dimaksud merupakan bagian
dari konglomerasi, [1] maka kekuatan ekonomi yang
dimilikinya akan menjadi posisi dominan untuk mempengaruhi kekuatan dan
kekuasaan dalam berbagai lini, sehingga pada akhirnya demi pencapaian
kepentingan korporasi untuk mendapatkan kemudahan dalam pelayanan birokrasi dan
untuk mendapat keuntungan ekonomi yang lebih besar lagi. Tidak hanya itu,
tetapi juga jaminan perlindungan yang mengarah pada bentuk penghindaran dari tanggungjawab.
--------------------
[1] Conglomerate
(Company), adalah kombinasi dua atau lebih korporasi digunakan dalam bisnis
yang sama sekali berbeda yang mengelompok dalam satu grup korporasi, dan
biasanya melibatkan sebuah perusahaan
induk .
---------------------
Selama ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak
pernah menghukum korporasi sebagai pelaku tindak pidana korupsi, yaitu
sebagaimana pernah dikemukakan oleh Wakil Ketua Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif dalam Senar Nasional di Riau
Bulan Desember 2016, bahwa begitu sulit untuk mempertanggungjawabkan pidana
korporasi dalam Tindak Pidana Korupsi. Akan
tetapi, di luar KPK sebenarnya pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Negeri
Banjarmasin, dalam Putusannya Nomor
812/Pid.Sus/2010/PN.Bjm telah berhasil menghukum PT. Giri Jaladhi Wana yang
sudah berkekuatan hukum tetap, dalam kasus proyek pembangunan Pasar Induk
Antasari Kotamadya Banjarmasin dengan pidana denda sebesar Rp 1,3 miliar dan
pidana tambahan berupa penutupan sementara PT. Giri Jaladhi Wana selama 6
(enam) bulan.
Namun,
dalam penyelesaian kasus-kasus berikutnya sulit untuk menjatuhkan pidana
terhadap korporasi. Hal itu terungkap
berdasarkan pelacakan yang dilakukan oleh hukumonline,[2] yaitu
PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), perusahaan asal Amerika Serikat, dinilai fiktif oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam
proyek pengerjaan pemulihan tanah terkontaminasi minyak dengan metode
bioremediasi di Riau, Indonesia. Akibatnya, kerugian negara yang ditimbulkan
akibat dari tindak pidana korupsi yang dilakukan korporasi tersebut berjumlah
AS$9,9 juta. Karena itu, Kejaksaan mendakwa sejumlah karyawan PT. CPI [3]
dan Direktur PT Green Planet Indonesia (GPI) Ricksy Prematury, dan Direktur PT
Sumigita Jaya (SJ) Herland bin Ompo yang merupakan rekanan PT CPI, karena PT GPI dan PT SJ telah memenangkan sejumlah tender
yang dilakukan oleh PT. CPI. [4]
----------------------
dan beberapa anak perusahaan. Seringkali sebuah konglomerat
adalah multy industry company: Conglomerate merupakan kelompok skala besar dan
multinasional.
[1]Lika-Liku Menarik Pertanggungjawaban Korporasi dalam Kasus
Korupsi, http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5885f5667b8a1/lika-liku-menarik-pertanggungjawaban-korporasi-dalam-kasus-korupsi,
diakses 17 Juni 2017.
[1] Kendati PT. CPI
mengkritik proses penyidikan Kejaksaan Agung yang sedang berlangsung ini,
karena menurut CPI bertentangan dengan kerangka peraturan di industri minyak
dan gas di Indonesia. Menurut Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing
Contract/PSC), semua proyek yang bisa dibebankan ke dalam cost recovery
merupakan kewenangan mutlak BPMIGAS dan proses audit pemerintah, News Release,
“Tanggapan PT Chevron Pacific Indonesia terhadap Penyidikan Kejaksaan Agung
terkait Proyek Bioremediasi,” http://www.chevronindonesia.com/documents/news/CPI_News_Release_26Sep2013_id.pdf, diakses 18 Juni
2017.
-----------------------
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Jakarta, menyatakan bahwa sejumlah karyawan PT CPI,
Ricksy, dan Herland terbukti bersalah. Bahkan, meski terdakwanya adalah direksi
korporasi, majelis hakim mengabulkan tuntutan Kejaksaan untuk menghukum PT GPI
dan PT SJ membayar uang pengganti, masing-masing sebesar AS$3,089 juta dan
AS$6,9 juta. Akan tetapi, Putusan Pengadilan Tingkat Pertama itu dikoreksi oleh
Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Indonesia (DKI) Jakarta. Majelis Hakim banding
berpendapat, Ricksy tidak terbukti menikmati uang hasil korupsi, sehingga uang
pengganti yang semula dibebankan kepada PT GPI dipandang tidak beralasan karena
PT GPI merupakan korporasi dan tidak didakwakan dalam perkara itu.
Pertimbangan serupa juga disampaikan oleh Majelis Hakim Banding
yang mengadili perkara Herland. Hasilnya, PT SJ dibebaskan dari pembayaran uang
pengganti AS$6,9 juta. Keberatan dengan putusan banding, Kejaksaan langsung
mengajukan kasasi. Dalam putusannya, majelis kasasi kembali membatalkan putusan
banding. Majelis kasasi berpendapat, perbuatan Ricksy dan Herland
dilakukan untuk dan atas nama korporasi, serta dimaksudkan untuk memberikan
keuntungan bagi PT GPI dan PT SJ. Selain itu, Ricksy dan Herland juga bertindak
untuk kepentingan korporasi, sehingga majelis berpandangan, PT GPI dan PT SJ
juga harus ikut bertanggung jawab. Dalam pertimbangannya Majelis Hakim Kasasi
perkara Ricksy menyatakan, “dipandang
adil bila PT Green Planet Indonesia harus dibebani membayar uang pengganti
untuk ikut bertanggung jawab.” Demikian juga terhadap perkara Herland, Majelis
Hakim Kasasi juga menghukum PT SJ membayar uang pengganti.Namun, kedua putusan
itu tidak dapat dieksekusi oleh Kejaksaan.Sebab, Ricksy dan Herland mengajukan
upaya Peninjauan Kembali (PK). Akibatnya, keduanya diputus bebas oleh majelis
PK. Berawal dari putusan tersebut, maka Putusan Ricksy dan Herland dijadikan
alasan bagi para terdakwa lain untuk mengajukan upaya PK.
Untuk
merespon permasahan penegakan hukum yang terkait dengan korupsi yang dilakukan
oleh korporasi, Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA)
Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh
Korporasi Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 2058), tanggal 29 Desember 2016.
----------------------
[1]Kasus Bioremediasi Chevron, http://www.kompasiana.com/shaadl/kasus-bioremediasi-chevron_54f7d196a3331127638b4570, diakses 18 Juni 2017.
----------------------
Bersambung....................
Tags
Hukum

