Bupati Kotabaru, Sayed Jafar, SH menegaskan akan terus melakukan upaya banding terkait Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang memenangkan gugatan dari 13 Mantan Pejabat Kotabaru yang dinon-jobkan.
Bupati Kotabaru mengatakan hal ini berlanjut karena menurutnya ini merupakan bagian dari penghambatan tugas dan tanggungjawab di pemerintah ini, seharusnya menurut Bupati mereka harus legowo.
Hal ini di sampaikan oleh Sayed Jafar seusai acara pelantikan 9 pejabat baru yang akan menduduki posisi di jabatan tinggi pratama, administrator dan pengawas di lingkungan Pemkab Kabupaten Kotabaru yang digelar di Operation Room Pemkab Kotabaru.
Ke 9 pejabat tersebut adalah 5 orang pada jabatan tinggi pratama, 2 orang administrator dan 2 orang lagi pada jabatan pengawas. Acara yang cukup singkat ini dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru, Sekdakab Kotabaru, Forkompimda, serta para Kepala/Plt SKPD Kabupaten Kotabaru. (dbg)
Tags
Pemerintahan
