Anda Pengunjung ke 230.398.449

[Editorial] Mencabut Ijin Tambang di Pulau Laut ?

Saya tak menghitungnya secara pasti berapa jumlah Netizen di media sosial Facebook yang mempersoalkan tentang akan ditambangnya daratan Pulau Laut Kotabaru oleh 3 perusahaan dibawah bendera PT SILO (Sebuku Iron Lateritic Ores), yang saya amati tak begitu banyak karena Netizennya cuma yang itu-itu saja.

Saya tak menyoal apakah mereka menolak atau mendukung penambangan batubara di daratan pulau dihuni beberapa kecamatan itu, tapi kilas balik kegiatan penambangan batubara di Pulau Laut tersebut yang telah dimulai jauh sebelum Indonesia merdeka, atau pada era Kolonial Belanda. Bahkan menurut sejarah yang pernah saya baca, Sebelimbingin di Pulau Laut merupakan lokasi penambangan batubara pertama di Hindia Belanda sebelum Ombilin di Sumatera.
Penambangan batubara selanjutnya tak banyak diketahui setelah Kolonial Belanda hengkang ke Sumatera dengan menyisakan tanda berupa makam para orang asing di Sebelimbingin. Yang jelas bekas-bekas eksplorasi mereka banyak ditemukan berupa 'lubang angin' terutama di daratan tinggi; di Gunung Relay dan Gunung Pemandangan yang saya ketahui.

Pasca kemerdekaan kegiatan penambangan batubara terjadi di era pemerintahan Bupati Kotabaru, Syahrani Mataya, yang kemudian mengeluarkan Perbup melarang kegiatan penambangan batubara di daratan di Pulau Laut yang kemudian Perbup itupun dicabut menjelang berakhirnya jabatan 2 periode pak Syahrani Mataya.

Ilustrasi : (courtesy : investor daily)
Dengan dicabutnya Perbup larangan tersebut, tak disia-siakan oleh SILO Grup untuk mengajukan perijinan di era Bupati Kotabaru dijabat oleh pak Irhami Ridjani Rais, yang mana Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten masih punya wewenang untuk mengeluarkan Ijin Usaha Pertambangan (dulu bernama KP).
Sebagai perusahaan yang profitable tentu saja SILO Grup tak ingin begitu saja membiarkan deposit batubara yang feasible di bawah tanah daratan Pulau Laut, yang dipastikan perusahaan lain pun 'ngiler'.

Nah, kini muncul penolakan dan juga dukungan terhadap kegiatan penambangan yang bakal dilakukan perusahaan yang juga menambang bijih besi di daratan Pulau Sebuku itu.
Terlepas apakah kontra ataupun pro, suatu perijinan dikeluarkan tentunya setelah melalui berbagai kajian bukan asal bikin dan keluarkan saja. Yang perlu kita cari tahu adalah siapa yang menandatangani perijinan tersebut, dan siapa pula yang berhak mencabut dan membatalkannya. Terus konsekuensi hukum apa yang terjadi jika ijin tersebut setelah dikeluarkan kemudian dicabut dan dibatalkan ?

Sangat tidak sesederhana yang kita pikir dan perkirakan mencabut perijinan tambang hanya karena desakan dari mereka yang menolaknya. Saat ini yang berwenang terhadap perijinan pertambangan di daerah adalah Gubernur.
Mereka yang menolak tambang hanya punya alasan dan argumen sederhana; merusak lingkungan karena telah melihat banyak contoh di tempat lain. Sedangkan yang mendukung memiliki banyak alasan; lapangan pekerjaan, bergairahnya kegiatan ekonomi masyarakat, pemerintah dapat pemasukan dari royalty, dan apalah apalah lainnya.

Beberapa hari lalu saat saya berada di Kotabaru sempat mendengar percakapan warga yang membuka warung makan dan minum; "amun ada perusahaan tambang nang bagawi jadi rami jua urang bagawian, wan warung gin ai ta'umpat rami jua."

Itu percakapan warga yang pasti tak tahu sebab akibat dari kegiatan pasca tambang, yang mereka tahu ada yang berkerja, gajian, dan duit gajian mampir di warung mereka.
Pikiran semacam itu juga dulunya sempat mampir dan hinggap di benak para warga Satui, Simpang Empat, Angsana, Sungai Loban dan kecamatan lainnya di Tanah Bumbu. Bedanya disana dulu tak terdengar penolakan tambang, mungkin kalah oleh lembaran rupiah yang melayang kesana kemari dan hinggap di rumah-rumah warga. Dan kini.......setelah ada banjir, maka para penambang lah yang mereka tuding penyebabnya. Mereka semua lupa kalau warung, toko, pasar, tempat hiburan di daerah mereka dulunya diramaikan oleh para pekerja tambang dan uangnya.

Jadi, kita pikirkan sama-sama apa dampak baik dan buruknya dulu, karena Tuhan telah menganugerahkan kekayaan alam untuk dimanfaatkan oleh manusia, tapi tentunya dengan tak merusak ekosistem, dan bermanfaat bagi orang banyak. Setelah berpikir maka ada saatnya bertindak, karena jika hanya berpikir tanpa bertindak itu sama saja berteori tapi tak berpraktik alias berbuat. (ISP)
Lebih baru Lebih lama

Translate

English French

Pariwara