Polres Tanah Bumbu melakukan pemusnahan barang bukti hasil penanganan kasus Narkitika dan Obat Daftar G. Pemusnahan dilakukan di Mapolres Tanah Bumbu, dihadiri oleh pihak Pengadilan Negeri, Kejaksaan, serta pihak terkait.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa Narkotika jenis Sabu sebesar 32.66 gram, Obat Daftar G; Dextrometorphan 18 ribu butir dan Karnofen 14.767 butir.
Pihak Polres Tanah Bumbu mengunkap 5 kasus Narkotika, 3 kasus Obat Daftar G, jumlah tersangka 10 orang 2 diantaranya berstatus Target Operasi (TO).
Pihak Polres Tanah Bumbu mengunkap 5 kasus Narkotika, 3 kasus Obat Daftar G, jumlah tersangka 10 orang 2 diantaranya berstatus Target Operasi (TO).
Sedangkan jajaran Polsek mengungkap 1 kasus Narkotika dan 6 kasus Obat Daftar G dengan jumlah tersangka 5 orang.
Pemusnahan barang bukti tersebut adalah hasil pengungkapan kasus selama tahun 2017, dihadiri langsung oleh Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Kus Subiantoro, SIK. (Herry)
Pemusnahan barang bukti tersebut adalah hasil pengungkapan kasus selama tahun 2017, dihadiri langsung oleh Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Kus Subiantoro, SIK. (Herry)
Tags
Hukum

