Menyiasati pemasukan dari sektor pengelolaan parkir di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu, mulai September 2017 akan diberlakukan parkir prabayar yang sudah di-Perda-kan.
Hal ini seperti diungkapkan oleh Ketua DPRD Tanah Bumbu, H. Supiansyah, ZA, SH, MH pada perbincangan santai di kediamannya.
Menurutnya, pemasukan dari sektor pengelolaan parkir per tahunnya untuk 2017 sebesar Rp 500 juta dari sebelumnya sebesar Rp 200 juta.
Ujicoba parkir prabayar ini sudah mendapat persetujuan dari pihak Kantor Samsat Batulicin, yang mana nantinya wajib pajak kendaraan bermotor akan dipungut biaya parkir untuk per tahun sebesar Rp 100 ribu untuk sepeda motor dan Rp 300 ribu untuk mobil, dipungut saat pemilik kendaraan bermotor membayar pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat.
Ditambahkan oleh Ketua DPRD Tanah Bumbu, prediksi pemasukan selama periode ujicoba yakni 4 bulan akan memperoleh pemasukan sebesar Rp 2.8 milyar. (Red)
Tags
Advertorial


