Anda Pengunjung ke 230.753.707

Pemukul Wartawan Itu Divonis Sama Juga 'Bebas'

Putusan vonis Kasus Kekerasan yang menimpa wartawan Radar Banjarmasin, Zalyan Shidiqin Abdi, dibacakan putusannya hari ini, Selasa (08/08/17) di Pengadilan Negeri Kotabaru.

Andi Tanrang, Terdakwa kasus kekerasan terhadap wartawan Radar Banjarmasin yang juga merupakan Anggota DPRD Tanah Bumbu ini divonis kurungan 4 bulan (tanpa penahanan) dan 7 bulan masa percobaan. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu 6 bulan kurungan dengan masa percobaan 1 tahun. Jaksa tidak melakukan upaya banding atau upaya hukum karena vonis lebih dari separuh tuntutan Jaksa.

Kasus yang terjadi pada tanggal 9 Agustus 2016 lalu di ruang Staf Khusus Bupati Kotabaru, menjadikan Andi Tanrang sebagai terdakwa dalam pemukulan terhadap Wartawan Radar Banjarmasin, Zalyan Shodiqin Abdi. Kasus pemukulan ini terjadi terkait pemberitaan Radar Banjarmasin tentang aktivitas tambang batubara ilegal

Jaksa Penuntut Umum, Agung Teja, SH mengatakan, Penuntut Umum mempunyai kewenangan sampai pada penuntutan saja, sedangkan untuk keputusan vonis adalah kewenangan Majelis Hakim, yang hari ini diputuskan oleh Majelis Hakim dengan Pidana Penjara kurungan 4 bulan dengan tidak dilakukan penahanan dan masa percobaan selama 7 bulan.

"Kami menerima putusan ini dan apabila terdakwa dalam masa percobaan ini masih melakukan tindakan pidana maka kami akan segera melakukan eksekusi untuk menjalankan pidana kurungan" kata Jaksa Penuntut Umum, Agung Teja, SH.

Sidang putusan dari Pengadilan Negeri Kotabaru hari ini tidak dihadiri oleh Saksi Korban. Menurut Zalyan Shodiqin Abdi, ini putusan yang sangat buruk karena terdakwa tidak dilakukan penahanan atau kurungan. Dan ini akan menjadi kekhawatiran tersendiri bagi insan pers yang terlibat kasus sama seperti ini. (dbg)
Lebih baru Lebih lama

Translate

English French

Pariwara