![]() |
| Tjakra Suyana Ekaputra, SH, MH, Kajari Tanah Bumbu |
Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu melaksanakan sosialisasi terkait Dana Desa dan Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan (TP4), Kamis (24/8/17).
Mengambil tempat di lapangan futsal Kejari Tanah Bumbu, sosialisasi dihadiri oleh seluruh Kepala Desa dari seluruh wilayah Kabupaten Tanah Bumbu. Selain itu turut hadir para Kepala SKPD terkait antara lain, BPKAD, Kantor Inspektorat, BPMPD, serta perwakilan dari Forkompinda Tanah Bumbu.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Tjakra Suyana Ekaputra, SH, MH dalam sambutannya menjelaskan terkait keberadaan TP4 dan pengawalan terhadap penggunaan dana desa. Dan adanya dukungan dari Kemendagri terkait keberadaan TP4 dengan dikeluarkannya UU Nomor 33 Tahun 2017 dimana keberadaan TP4 pembiayaannya dapat dianggarkan di APBD.
TP4 atau TP4D sendiri dibentuk berdasarkan Inpres Nomor 7 tahun 2015 tentang tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi, kemudian diperkuat oleh Inpres RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategi Nasional, Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-152/A/JA/10/2015 tanggal 1 Oktober 2015, tentang pembentukan TP4D Kejaksaan RI.
Sosialisasi tersebut setidak dihadiri oleh 130 Kepala Desa, diharapkan pelaksanaan pembangunan di seluruh wilayah Kabupaten Tanah Bumbu berlangsung baik. Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan serentak di seluruh Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia. (Herry)
Tags
Advertorial


