Ketua KPU Daeah Kabupaten Kotabaru, Mohamad Erfan berang karena uang yang rencananya mau digunakan untuk usaha lenyap tak berbekas.
Ini berawal dari rencana menjaminkan rumahnya untuk usaha yang dikelola oleh CV. Banua Jaya Saijaan. Saat itu Mohamad Erfan dan Direktur CV. Banua Jaya Saijaan, M. Noor meminta T yang juga staf Bank BRI cabang Kotabaru untuk membantu menyiapkan pengurusan dana pinjaman tersebut.
Namun uang pinjaman tersebut sudah raib sebelum dicairkan oleh Mohamad Erfan dan M. Noor. Ini diketahui oleh Erfan dan M. Noor saat ingin mencairkan dana tersebut pada hari Rabu, 21/06/17. Hal ini tentu membuat terkejut Erfan karena merasa belum pernah menerima uang tersebut.
Menurut pihak Bank BRI, uang sebesar Rp 500 juta tersebut sudah dicairkan. Demikian juga masalah prosedur menurut pihak Bank BRI sudah sesuai. Bahkan menurut pihak Bank BRI apabila pihak Erfan dan CV. Banua Jaya Saijaan memiliki bukti dipersilahkan untuk melaporkan ke pihak yang berwajib. Sedang T yang dimintai tolong oleh Erfan , menurut pihak Bank BRI cabang Kotabaru sudah dipecat sejak bulan Maret 2017 lalu karena sering tidak masuk kerja.
Erfan berencana melaporkan masalah ini ke pihak yang berwajib. (dbg)
Tags
Hukum

