Calon Bupati Tanah Bumbu, Abdul Hakim yang maju berpasangan dengan Gusti Hafizi, bertarung dengan Calon Bupati incumbent, Mardani H Maming yang berpasangan dengan H. Sudian Noor pada Pemilukada Tanah Bumbu periode 2015-2021, kalah pada pertarungan tersebut, yang kemudian menggugat ke MK, mencabut gugatannya.
Hal itu seperti diungkapkan oleh pihak KPUD Kabupaten Tanah Bumbu.
"Entahlah pertimbangan apa yang membuat sehingga yang bersangkutan memilih mencabut gugatannya," ujar Drs. Samsani, Ketua KPUD Kabupaten Tanah Bumbu. (Red)
Tags
Hukum

